NUSANTARA
Komplotan Besi Ulir Dibekuk Polisi
AKTUALITAS.ID – Aksi pencurian ratusan batang besi ulir di kawasan Parkiran Ambon, Kampung Kukun, Desa Parigi, Cikopo, Kabupaten Serang, akhirnya terbongkar. Polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat pencurian sekaligus seorang penadah.
Yang membuat aksi ini terbilang nekat bukan sekadar jumlah barang yang digasak. Komplotan tersebut diduga menggunakan mobil crane untuk memindahkan 600 batang besi ulir, sehingga aktivitas mereka terlihat seperti proses pemindahan barang biasa.
Kasus ini terjadi pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, dua trailer yang membawa total 990 batang besi ulir ukuran 13 milik CV Baa Sakti Trans Perkasa tengah terparkir di Parkiran Ambon.
Di tengah malam, empat orang yang kini telah diamankan polisi, yakni MU (26), MA (46), RDM (33), dan IR (47), datang ke lokasi menggunakan sepeda motor.
Tak lama kemudian, sebuah mobil crane dipanggil. Ratusan batang besi ulir dari atas trailer dipindahkan ke kendaraan operasional yang telah disiapkan di lokasi.
Polisi menyebut aksi tersebut bukan dilakukan secara spontan.
“Pelaku menjalankan aksinya secara terencana,” kata Kapolsek Cikande Kompol Rudika Harto Kanajiri, Sabtu (8/8/2026).
Menurut Rudika, penggunaan crane menjadi bagian dari modus para pelaku untuk mengaburkan aksi pencurian. Aktivitas pemindahan barang dibuat seolah-olah merupakan pekerjaan resmi sehingga tidak langsung memancing kecurigaan warga sekitar.
Dari total 990 batang besi yang berada di dua trailer, sekitar 600 batang besi ulir diduga berhasil dipindahkan dan dibawa para pelaku.
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp135 juta. Laporan kemudian dibuat di Polsek Cikande.
Polisi tidak tinggal diam. Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikande yang dipimpin Ipda Epriansyah bersama Ipda Muhamad Arbiensyah langsung melakukan penyelidikan untuk membongkar jaringan di balik pencurian tersebut.
Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas para pelaku.
Senin (3/8) malam, pengejaran berujung penangkapan. Polisi mengamankan empat orang yang diduga sebagai pelaku pencurian di lokasi berbeda.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada IS (44) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.
“Dari informasi pelaku, polisi mengamankan IS selaku penadah barang curian besi ulir tersebut,” ujar Rudika.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga berhasil mengamankan kembali sekitar 600 batang besi ulir ukuran 13 yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
Kini, lima orang yang diamankan bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Cikande untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Empat pelaku pencurian dipersangkakan melanggar Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sedangkan IS dijerat dengan ketentuan pidana terkait penadahan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Bowo/Mun)
-
OASE08/08/2026 05:00 WIBSalah Pilih Teman Bisa Jadi Penyesalan di Akhirat
-
DUNIA08/08/2026 00:00 WIBSerangan Topan Dolphin Paksa Ratusan Ribu Nyawa Mengungsi
-
JABODETABEK08/08/2026 05:30 WIBJakarta Cerah Berawan Saat Libur Akhir Pekan
-
POLITIK08/08/2026 10:00 WIBAmnesty Desak Polisi Bebaskan Pengkritik Prabowo
-
JABODETABEK08/08/2026 06:30 WIBPolda Metro Buka 5 Titik SIM Keliling Sabtu
-
NASIONAL08/08/2026 07:00 WIBKepala BGN: 950 Dapur MBG Terancam Ditutup Permanen
-
NUSANTARA08/08/2026 07:30 WIBBNPB Jatuhkan Ribuan Liter Air Padamkan Api Kawasan Bromo
-
POLITIK08/08/2026 11:00 WIBBawaslu Dorong IKU Jadi Budaya Kerja

















