Connect with us

RIAU

Polda Riau Bongkar Tiga Kasus Besar, Begal hingga Pencurian Mobil dalam Satu Operasi

Aktualitas.id -

Tim Resmob Jatanras saat melakukan penangkapan

AKTUALITAS.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau melalui Tim Resmob Jatanras mengungkap tiga kasus kriminal menonjol yang meliputi begal, pencurian sepeda motor, dan pencurian mobil dalam operasi yang berlangsung pada 10 hingga 11 Juni 2026. Dari hasil pengungkapan polisi menangkap delapan tersangka dan mengamankan 15 kendaraan hasil kejahatan yang selama ini meresahkan masyarakat di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau Kombes Hasyim Risahondua mengatakan keberhasilan tersebut merupakan hasil pengembangan sejumlah laporan polisi dan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti secara intensif oleh Tim Resmob Jatanras.

“Dalam satu rangkaian operasi, tim berhasil mengungkap tiga kasus menonjol sekaligus. Mulai dari kasus begal yang mengakibatkan korban mengalami luka bacok, jaringan pencurian sepeda motor lintas wilayah, hingga kasus pencurian kendaraan roda empat. Ini menunjukkan komitmen kami untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat,” kata Hasyim dalam keterangan resmi yang diterima Aktualitas.id, Jumat (11/6/2026).

Mantan Kabid TIK polda Riau itu, menjelaskan kasus pertama yang diungkap merupakan pencurian dengan kekerasan atau begal yang terjadi di Jalan Datuk Wan Abdul Jamal, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, pada 3 Juni 2026. Polisi menangkap tiga tersangka berinisial MM alias UD, AH, dan RR alias Black.

Para pelaku, kata Hasyim, diduga menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor pada dini hari. Saat korban berupaya mempertahankan kendaraannya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka pada bagian lengan dan paha. Setelah itu, pelaku membawa kabur sepeda motor serta barang berharga milik korban.

Selain kasus begal, polisi juga membongkar jaringan pencurian kendaraan bermotor yang beroperasi di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar dan Kota Pekanbaru. Dalam perkara ini, empat tersangka berinisial MS, SH, P, dan TS berhasil diamankan.

Dikesempatan yang sama, Kabubdit Jatanras Polda Riau AKBP Rooy Noor menjelaskan kelompok tersebut memiliki peran berbeda dalam setiap aksi kejahatan, mulai dari eksekutor, pengangkut kendaraan hasil curian hingga penadah.

“Dari tangan para tersangka, kami berhasil mengamankan sejumlah kendaraan hasil kejahatan, termasuk sepeda motor yang dilaporkan hilang dari sebuah rumah di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar,” ujar Rooy.

Hasil penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan kelompok tersebut dalam sejumlah pencurian sepeda motor di wilayah Gunung Sahilan, Air Tiris, Rimbo Panjang, Garuda Sakti, Panam, dan beberapa daerah lainnya.

Sementara itu, kasus ketiga berkaitan dengan pencurian kendaraan roda empat. Polisi menangkap tersangka utama berinisial SG yang diduga terlibat dalam sejumlah pencurian mobil di wilayah Kampar dan Pekanbaru.

“Beberapa kendaraan yang berhasil diamankan penyidik antara lain satu unit Toyota Kijang Super, satu unit Daihatsu Zebra, dan satu unit Suzuki Carry yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian,” kata Rooy.

Secara keseluruhan, Tim Resmob Jatanras menyita 15 kendaraan hasil kejahatan yang terdiri atas 12 unit sepeda motor dan tiga unit mobil. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk menelusuri jaringan penjualan kendaraan curian dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat.

“Pengungkapan ini masih terus kami kembangkan. Kami menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan saat ini masih dilakukan pengejaran. Kami ingin memastikan masyarakat merasa aman. Tidak ada ruang bagi pelaku begal, pencurian kendaraan bermotor maupun bentuk kejahatan jalanan lainnya di wilayah hukum Polda Riau,” ujar Hasyim.

Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Bambang Irawan)

TRENDING