RAGAM
Bakar Sampah Bisa Didenda Rp5 Miliar
AKTUALITAS.ID – Membakar sampah di halaman rumah masih menjadi kebiasaan yang sering dijumpai di berbagai daerah. Padahal, praktik yang dianggap sederhana tersebut ternyata dapat menimbulkan dampak serius, mulai dari pencemaran udara, gangguan kesehatan masyarakat, hingga konsekuensi hukum yang tidak ringan.
Asap hasil pembakaran sampah bukan hanya mengganggu kenyamanan lingkungan. Ketika plastik, styrofoam, karet, atau limbah rumah tangga lainnya dibakar secara terbuka, berbagai partikel halus dan zat berbahaya akan terlepas ke udara dan berpotensi membahayakan kesehatan warga sekitar.
Paparan asap dapat memicu iritasi mata, hidung, dan tenggorokan, batuk berkepanjangan, sesak napas, memperparah asma, hingga menurunkan kualitas udara. Anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penderita penyakit pernapasan menjadi kelompok yang paling rentan terdampak.
Tak hanya soal kesehatan, membakar sampah secara sembarangan juga memiliki konsekuensi hukum. Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak memenuhi persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Apabila pengelolaan sampah dilakukan secara melawan hukum dan menimbulkan gangguan kesehatan, pencemaran, atau kerusakan lingkungan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana UU tersebut, pelaku dapat dikenai hukuman penjara paling singkat empat tahun hingga paling lama sepuluh tahun, serta denda mulai Rp100 juta hingga Rp5 miliar.
Karena itu, membakar sampah di pekarangan, lahan kosong, atau pinggir jalan bukan lagi persoalan sepele. Selain berpotensi mengganggu tetangga, aktivitas tersebut juga dapat memperbesar risiko kebakaran, terutama saat musim kemarau ketika api mudah merambat ke rumput kering maupun permukiman.
Pemerintah mengimbau masyarakat menerapkan pengelolaan sampah yang lebih aman, seperti memilah sampah, mendaur ulang, membuat kompos untuk sampah organik, serta memanfaatkan layanan pengangkutan sampah yang tersedia.
Mengurangi tumpukan sampah memang penting, namun membakarnya secara terbuka bukan solusi. Selain mencemari udara dan mengancam kesehatan banyak orang, tindakan tersebut juga dapat berujung pada sanksi pidana apabila memenuhi unsur pelanggaran sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Firman/Mun)
-
JABODETABEK24/06/2026 05:30 WIBCuaca 24 Juni: Jakarta Tak Bisa Lepas dari Hujan Ringan
-
OLAHRAGA24/06/2026 04:30 WIBBrazil vs Skotlandia: Penentu Tiket Lolos Grup C Piala Dunia
-
EKBIS24/06/2026 00:01 WIBDidukung Kemenpar, KRISTAInterFOOD 2026 Siap Perkuat Industri F&B Nasional
-
NUSANTARA23/06/2026 22:31 WIBHerman Deru Dorong Inovasi Daerah Hadapi Efisiensi Anggaran dan Keterbatasan Fiskal
-
OLAHRAGA24/06/2026 07:15 WIB10 Kafe Seru Nobar Piala Dunia 2026 di Jakarta
-
OLAHRAGA24/06/2026 05:15 WIBKlasmen Grup H Piala Dunia 2026 Sangat Sengit dan Ketat
-
POLITIK23/06/2026 21:46 WIBNarasi “1998 Redux” Digerakkan Oligarki Serakahnomic
-
EKBIS23/06/2026 23:00 WIBPT KMR Klaim Kasus Minyakita Bermasalah di Wonogiri Tuntas

















