JABODETABEK
Pelaku Penyerangan Remaja Depok Diciduk di Margonda
AKTUALITAS.ID – Warga Depok digegerkan aksi penyerangan terhadap seorang remaja berinisial MAN (16) di kawasan Beji. Korban tiba-tiba diserang saat membuka rolling door warung tempatnya bekerja.
Polisi kini telah menangkap pelaku berinisial RA (19). Pelaku ditangkap di Jalan Margonda Raya, Depok, Kamis (6/8/2026).
Saat hendak diamankan, RA disebut melakukan perlawanan. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur.
“Pada saat diamankan pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindak tegas dan terukur,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan dalam keterangannya, Jumat (7/8/2026).
Peristiwa penyerangan terjadi pada Selasa (4/8) sekitar pukul 00.30 WIB di wilayah Beji.
Saat itu, korban baru pulang setelah bertemu kekasihnya. Lokasi pertemuan tersebut diketahui berada tidak jauh dari tempat kejadian perkara (TKP).
Korban kemudian kembali ke warung untuk beristirahat. Namun, situasi berubah menjadi mencekam ketika seseorang tiba-tiba menggedor rolling door.
“Pada saat korban menutup warung, tiba-tiba ada yang menggedor pintu rolling door,” ujar Hendra.
Korban kemudian membuka rolling door tersebut. Tanpa banyak bicara, pelaku langsung melakukan penyerangan menggunakan cutter sebelum melarikan diri dari lokasi.
“Namun tanpa ada kalimat apa pun pelaku tiba-tiba langsung menyayat leher korban dengan sebilah pisau cutter dan langsung melarikan diri,” ungkapnya.
Setelah kejadian, korban meminta pertolongan kepada rekan kerjanya yang berada di mess warung.
Korban mengalami luka pada bagian leher akibat serangan tersebut dan langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
“Sehingga kemudian korban dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan tindakan medis dan saat ini masih dalam perawatan,” kata Hendra.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap RA di kawasan Margonda.
Atas perbuatannya, RA kini harus berhadapan dengan proses hukum. Polisi menjeratnya dengan Pasal 467 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Irawan/Mun)
-
OASE08/08/2026 05:00 WIBSalah Pilih Teman Bisa Jadi Penyesalan di Akhirat
-
POLITIK08/08/2026 10:00 WIBAmnesty Desak Polisi Bebaskan Pengkritik Prabowo
-
JABODETABEK08/08/2026 05:30 WIBJakarta Cerah Berawan Saat Libur Akhir Pekan
-
NUSANTARA08/08/2026 07:30 WIBBNPB Jatuhkan Ribuan Liter Air Padamkan Api Kawasan Bromo
-
JABODETABEK08/08/2026 06:30 WIBPolda Metro Buka 5 Titik SIM Keliling Sabtu
-
POLITIK08/08/2026 11:00 WIBBawaslu Dorong IKU Jadi Budaya Kerja
-
NASIONAL08/08/2026 07:00 WIBKepala BGN: 950 Dapur MBG Terancam Ditutup Permanen
-
POLITIK08/08/2026 06:00 WIBMensesneg Tegaskan Belum ada Rencana Reshuffle Kabinet

















