Connect with us

POLITIK

KPU Ungkap Dasar Lolosnya Syarat Pendidikan Gibran

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara tegas menepis tudingan cacat administrasi terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Dalam kapasitasnya sebagai pihak termohon pada sidang Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, Rabu (23/9/2026), KPU menyatakan seluruh syarat pencalonan Gibran telah terpenuhi secara sah dan sesuai undang-undang.

Pernyataan ini dilontarkan untuk mematahkan dalil para pemohon yang mengklaim pelantikan Gibran tidak sah karena dianggap gagal memenuhi syarat administratif sejak awal, khususnya terkait ijazah pendidikan.

Kuasa Hukum KPU di hadapan Majelis Hakim MK membeberkan landasan hukum yang kuat. KPU merujuk pada Pasal 1 angka 7 Permendikbud Nomor 29 Tahun 2014, yang menyatakan surat keterangan penyetaraan adalah dokumen sah bagi lulusan kurikulum internasional atau negara asing. Dokumen ini membuktikan bahwa pendidikan yang ditempuh setara dengan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) di Indonesia.

BACA JUGA  Nasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK

“Maka dapat disimpulkan, surat keterangan penyetaraan yang dilampirkan memiliki nilai yang sama dengan ijazah SLTA,” tegas Kuasa Hukum KPU di ruang sidang MK.

Lebih lanjut, KPU juga menanggapi dalil pemohon mengenai kewajiban kumulatif pemenuhan syarat administrasi capres-cawapres. KPU menjelaskan bahwa amanat Pasal 6 ayat 2 UUD 1945 telah diturunkan secara teknis melalui Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang diterbitkan pada 13 Oktober 2023.

Aturan turunan tersebut memberikan pengecualian secara spesifik. Bakal calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan menengah di luar negeri dan tidak memiliki bukti kelulusan SMA standar, dikecualikan dari kewajiban penyerahan ijazah konvensional, asalkan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi dan penyetaraan yang sah. Aturan ini bersinergi langsung dengan Pasal 169 juncto Pasal 227 Undang-Undang Pemilu.

BACA JUGA  Cegah Konflik Kepentingan, Dua Warga Negara Minta MK Batasi Keluarga Petahana Jadi Capres

Berdasarkan regulasi tersebut, KPU memastikan dokumen persyaratan yang diserahkan Gibran pada 27 Oktober 2023 telah melewati proses verifikasi yang ketat dan dinyatakan clear.

“Dengan ini, kami berkesimpulan dokumen persyaratan yang diserahkan oleh Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden telah diverifikasi oleh termohon dan dinyatakan memenuhi syarat. Dalil permohonan yang mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan tidak serta merta dapat dijadikan dasar untuk menyatakan pencalonan tersebut melanggar hukum,” urai pihak KPU.

Sidang sengketa ini sendiri diajukan oleh sejumlah pihak yang mempertanyakan keabsahan administrasi Pilpres. Para pemohon tersebut antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, pakar hukum Denny Indrayana, enam warga dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta nama-nama seperti M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing. (Bowo/Mun)

BACA JUGA  Biar Gak Ada Lagi Caleg 'Numpang Mejeng', Mahasiswa Minta UU Pemilu Dirombak Total!

TRENDING