Soal Larangan Wamen Rangkap Jabat, Istana Sebut Sebatas Pendapat MK


Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok: AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan)

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi memberikan pendapat bahwa wakil menteri (Wamen) dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Hal tersebut menjawab gugatan yang diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu.

Menanggapi itu, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan MK tidak memberikan keputusan terkait gugatan tersebut. Menurutnya, MK juga tidak menerima permohonan tersebut.

“Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Namun MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap Menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan Wamen,” kata Dini dalam pesan singkat, Minggu (6/9/2020).

Dini menjelaskan, pendapat MK tersebut sifatnya tidak mengikat. Sebab bukan sebuah keputusan. Meski demikian, pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut.

“Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut,” ungkap Dini.

Sebelumnya diketahui Gugatan tersebut diajukan Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK yang dilakukan pada awal Januari lalu.Hakim MK pun menyatakan dalam UU Nomor 39 Tahun 2008 telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan.

Wamen ditempatkan sebagai pejabat yang sama statusnya dengan menteri. Yakni sama-sama political appointee dan bukan jabatan karir, yang juga perlu pertanggungjawaban publik.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>