Tim Pembela Prabowo-Gibran Tegaskan Gugatan PHPU 2024 Cacat Formil


Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (tengah) menjawab pertanyaan awak media di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (25/3/2024). (ANTARA)

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, dengan tegas menilai bahwa gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud mengalami cacat formil yang signifikan. 

Dalam pernyataannya di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (25/3), Otto Hasibuan mengungkapkan, “Secara formal kami melihat bahwa gugatan yang diajukan 01 (Anies-Muhaimin) dan 03 (Ganjar-Mahfud) adalah cacat formil atau cacat prosedural karena tidak memenuhi syarat formil. Karena itu, kami melihat bahwa gugatan itu berpotensi besar tidak dapat diterima.”

Pihak Tim Pembela Prabowo-Gibran menjelaskan bahwa dalil yang disertakan dalam permohonan oleh kedua pemohon berkaitan dengan dugaan pelanggaran penyelenggaraan pemilu yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran. 

Namun, menurut mereka, dalil pelanggaran semacam itu adalah ranah Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), bukan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) yang berfokus pada perselisihan tentang hasil pemilu.

Otto Hasibuan menekankan bahwa MK memperhatikan ketentuan hukum yang mengatur bahwa permohonan di MK harus berkaitan dengan perhitungan suara, seperti yang diatur dalam Pasal 476 UU Pemilu dan Peraturan MK Tahun 2023. 

Ia juga menyoroti bahwa tuntutan diskualifikasi yang dimasukkan dalam petitum permohonan oleh tim hukum Ganjar-Mahfud juga dianggap tidak relevan dengan ranah MK.

Lebih lanjut, Otto Hasibuan menyatakan keyakinannya bahwa persoalan terkait kualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden juga tidak memiliki dasar yang kuat untuk diperdebatkan di MK. Ia menegaskan bahwa putusan MK sebelumnya yang telah mengesahkan Gibran sebagai calon presiden telah menjadi keputusan final dan mengikat.

Dengan alasan-alasan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran yakin bahwa permohonan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud tidak akan diterima oleh MK. 

“Salah kamar itu (permohonan pemohon). Itu tidak sah, ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa timnya telah secara resmi mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam dua perkara PHPU Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi. Tim tersebut yakin dapat memberikan jawaban yang solid terhadap seluruh dalil yang diajukan oleh pemohon. 

“Kami berkeyakinan, Insya Allah, mampu menjawab atau menangkis seluruh argumen dan dalil yang diajukan oleh para pemohon dalam perkara ini,” kata Yusril Ihza Mahendra. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>