NASIONAL
Dinkes Bekasi Dilaporkan ke KPK Terkait Pengadaan Ambulans dan Mobil Jenazah
AKTUALITAS.ID – Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) melaporkan dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah di Dinas Kesehatan Kota Bekasi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (21/5/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran 2022 hingga 2023 yang diduga menimbulkan kerugian negara miliaran rupiah.
Ketua AMI, Umar Souwakil, mengatakan pihaknya mendatangi Gedung KPK di Jakarta untuk menyerahkan surat pengaduan terkait dugaan penyimpangan pengadaan kendaraan operasional kesehatan yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.
“Kami mendatangi KPK untuk mengajukan surat laporan, pengaduan perihal kasus yang terjadi di tahun 2022 sampai 2023 yang melibatkan berbagai pejabat publik di Kota Bekasi,” kata Umar kepada wartawan di Gedung KPK, Kamis, 21 Mei 2026.
Menurut Umar, dugaan penyimpangan berkaitan dengan pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam kurun dua tahun anggaran. Dalam surat pengaduan, AMI mencatat terdapat pengadaan sebanyak 55 unit kendaraan selama periode 2022 hingga 2023.
Laporan tersebut, kata dia, telah diterima Bagian Pengaduan Masyarakat KPK dengan nomor laporan 02/B/AMI/05/2024.
“Alhamdulillah sudah diterima,” ujar Umar.
AMI mengklaim menemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar berdasarkan penelusuran data pada e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dugaan tersebut muncul setelah organisasi itu membandingkan data nilai pengadaan dengan informasi yang tersedia secara terbuka.
“Untuk indikasi kerugiannya, dari hasil penelusuran e-katalog, itu mencapai kerugian negara sebesar Rp5,4 miliar,” kata Umar.
Dalam keterangannya, Umar turut menyebut nama pejabat berinisial Tri atau Samatri sebagai pihak yang dilaporkan. Namun, ia belum menguraikan lebih jauh posisi maupun keterkaitan pihak tersebut dalam proses pengadaan kendaraan.
AMI berharap KPK segera menindaklanjuti laporan dan mendalami dugaan penyimpangan tersebut. Menurut Umar, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara serius karena berdampak langsung terhadap pelayanan publik.
“Kami berharap segera dilakukan proses secara serius terhadap pejabat-pejabat yang terindikasi dalam kasus seperti ini,” ujarnya.
Hingga kini, AMI menyatakan laporan baru diajukan ke KPK dan belum disampaikan ke lembaga penegak hukum lain. Organisasi tersebut juga menilai praktik korupsi kerap melibatkan lebih dari satu pihak dan dilakukan secara terorganisasi.
“Korupsi bukan hanya satu orang, tetapi melibatkan berbagai kelompok,” kata Umar. (YAN)
-
NASIONAL05/07/2026 17:00 WIBPengakuan Raja Juli soal Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Pengembalian Tak Gugurkan Pidana
-
NASIONAL05/07/2026 19:00 WIBKPK: Amplop Untuk Raja Juli Berasal dari SHU Petani Kuansing
-
EKBIS05/07/2026 22:00 WIBBulog Pastikan Serap Hasil Panen Petani Papua Selatan untuk Swasembada Pangan
-
OLAHRAGA05/07/2026 16:00 WIBMeksiko Hadapi Inggris di 16 Besar Piala Dunia 2026, Misi Akhiri Penantian 40 Tahun
-
RAGAM05/07/2026 10:30 WIBNASA: RI Masuk Zona Rawan Kenaikan Air Laut
-
NASIONAL05/07/2026 18:00 WIBRekam Jejak Irjen Wibowo Kakorlantas Polri Baru
-
OTOTEK05/07/2026 18:30 WIBJaguar Obral Mobil Baru Diskon hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Daftar Modelnya
-
NASIONAL05/07/2026 10:00 WIBMenko Cak Imin Semprot Akademisi yang Mendadak Bisu di Birokrasi

















