FOTO
FOTO: Dukungan Terdakwa Nadiem Makarim dari Driver Gojek
AKTUALITAS.ID – Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim (kanan) menerima bunga mawar kuning dari sejumlah driver ojek online saat akan mengikuti sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 30 Juli 2026.
Majelis hakim memvonis Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara 10 tahun, denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dan uang pengganti Rp809,59 miliar subsider pidana penjara selama lima tahun. AKTUALITAS.ID/ HO
-
NASIONAL29/06/2026 22:00 WIBIndonesia dan Singapura Sepakati Kerja Sama Perlindungan Lingkungan Hidup
-
NASIONAL30/06/2026 07:00 WIBTB Hasanuddin: Latihan Militer Kopdes Telan Rp30 Juta/Orang
-
JABODETABEK29/06/2026 21:46 WIBBangun Paulus Desak Polisi Buka Kembali Kasus Dugaan Pencurian dan Pertanyakan SP2 Lidik Polres Jakpus
-
NASIONAL29/06/2026 21:00 WIBHakim Tolak Eksepsi Sudewo , Perkara Korupsi Tetap Jalan
-
NUSANTARA30/06/2026 13:30 WIBJangan Nekat! Jalur Pendakian Merapi Masih Ditutup Total
-
NASIONAL29/06/2026 23:00 WIBGarnita NasDem Desak Negara Maksimalkan Perlindungan Korban Kasus YTR
-
JABODETABEK30/06/2026 06:30 WIBLayanan SIM Keliling Dibuka di 5 Wilayah Jakarta
-
NUSANTARA29/06/2026 21:30 WIBDPR Kritik Putusan PK HGU PT SKB Karena Berdampak bagi Kepastian Investasi

















