Connect with us

NASIONAL

Pengamat Ingatkan Bahaya Tersembunyi di RUU Perampasan Aset

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi sorotan. Di tengah dorongan agar negara memiliki instrumen yang lebih kuat untuk mengejar dan merampas hasil kejahatan, para pengamat mengingatkan bahaya penyalahgunaan kewenangan apabila regulasi tersebut tidak dibarengi sistem pengawasan yang ketat.

Pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansah menilai fokus pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh semata-mata mengejar efektivitas penyitaan dan pemulihan aset hasil tindak pidana. Menurutnya, pengamanan terhadap potensi abuse of power justru harus menjadi perhatian utama.

“Pembahasan RUU Perampasan Aset tidak boleh hanya berangkat dari semangat mempercepat perampasan aset, tetapi bagaimana memastikan kewenangan tersebut kelak tidak berubah menjadi instrumen penyalahgunaan kekuasaan,” ujar Trubus, Minggu (27/9/2026).

Guru Besar Universitas Trisakti tersebut mengakui bahwa regulasi ini telah lama ditunggu publik. Kehadiran undang-undang tersebut dinilai dapat memperkuat kemampuan negara untuk mengejar aset hasil korupsi, pencucian uang, maupun tindak pidana lainnya yang selama ini sulit dipulihkan.

BACA JUGA  Dasco Tegaskan DPR Serius Bahas RUU Perampasan Aset

Menurutnya, pelaku kejahatan tidak seharusnya tetap menikmati hasil kejahatan hanya karena negara memiliki keterbatasan instrumen hukum untuk mengambil kembali aset yang diperoleh secara melawan hukum.

Namun di balik urgensi tersebut, Trubus mengingatkan adanya risiko besar yang tidak boleh diabaikan. RUU ini berpotensi memberikan kewenangan luas kepada aparat untuk menelusuri, membekukan, menyita hingga merampas aset milik seseorang.

“Jika batas kewenangan, prosedur, mekanisme keberatan, pembuktian dan pengawasannya tidak dirumuskan secara presisi, instrumen yang awalnya ditujukan untuk memberantas kejahatan dapat membuat ruang abuse of power,” tegasnya.

Trubus menilai kekhawatiran tersebut tidak hanya muncul dalam perspektif hukum, tetapi juga dalam konteks politik. Ia mengingatkan bahwa instrumen perampasan aset yang memiliki kewenangan besar berpotensi disalahgunakan untuk menekan lawan politik atau kelompok yang kritis terhadap pemerintah apabila pengawasannya lemah.

BACA JUGA  Jakarta Ricuh, Polda Metro Belum Pastikan Keterlibatan Ormas

Selain itu, dalam praktik penegakan hukum, kewenangan yang sangat luas juga berisiko melahirkan bentuk penyimpangan baru.

Menurutnya, peluang terjadinya pemerasan, transaksi perkara, hingga praktik korupsi oleh oknum aparat penegak hukum harus menjadi perhatian serius dalam proses pembahasan regulasi tersebut.

Karena itu, Trubus mengapresiasi perhatian Komisi III DPR terhadap aspek pencegahan penyalahgunaan kekuasaan, termasuk dalam berbagai forum pembahasan yang melibatkan akademisi dan kelompok masyarakat sipil.

Ia menegaskan bahwa DPR tidak cukup hanya membahas jenis aset yang dapat dirampas negara. Legislator juga harus memastikan adanya aturan yang jelas mengenai siapa yang berwenang melakukan perampasan, standar pembuktian yang digunakan, prosedur hukum yang wajib ditempuh, mekanisme keberatan, serta sistem pengawasan yang dapat menjamin perlindungan hak warga negara.

BACA JUGA  Habiburokhman Pastikan RUU Perampasan Aset Disahkan Tahun Ini

“Negara harus kuat menghadapi hasil kejahatan, tetapi kekuasaan negara sendiri juga harus dibatasi oleh hukum,” tegas Trubus.

Pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan akan menjadi salah satu agenda penting di DPR dalam beberapa waktu ke depan. Di satu sisi masyarakat menginginkan instrumen yang efektif untuk menyita hasil kejahatan, namun di sisi lain muncul tuntutan agar kewenangan besar yang diberikan kepada negara tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan yang ketat. (Bowo/Mun)

TRENDING