Connect with us

NASIONAL

DPR Pasang Target Ambisius untuk RUU Perampasan Aset

Aktualitas.id -

Ilustrasi suasana Komisi III DPR - RI, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Pembahasan substansi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memasuki tahap penting. Komisi III DPR RI dijadwalkan mulai menggelar rapat Panitia Kerja (Panja) untuk membahas materi RUU tersebut pada 5 November 2026 mendatang.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengatakan pembahasan akan dipimpin Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersama jajaran Panja setelah rangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) selesai digelar.

“Sampai nanti tanggal 5 November ada rapat kerja Panja yang memang diketuai oleh Pak Habiburokhman,” ujar Sahroni usai RDPU di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Menurut Sahroni, hingga saat ini Komisi III masih menyerap berbagai masukan dari masyarakat, akademisi, praktisi hukum hingga sejumlah organisasi. Sedikitnya 86 narasumber telah memberikan pandangan mereka terkait substansi RUU yang menjadi sorotan publik tersebut.

Meski pembahasan masih berlangsung, DPR berharap proses legislasi dapat berjalan lebih cepat dari target sebelumnya yang dijanjikan pada 15 Desember 2026.

BACA JUGA  Waka Komisi III Minta Kapolri Terpilih Komjen Listyo Berikan Keadilan Bagi Masyarakat Tanpa Pandang Bulu

“Semoga bisa lebih cepat dari target yang sudah disampaikan,” kata politikus Partai NasDem itu.

Di tengah dukungan terhadap lahirnya RUU Perampasan Aset, DPR menegaskan regulasi tersebut tidak boleh menjadi instrumen kekuasaan yang rentan disalahgunakan aparat maupun pihak tertentu.

Menurut Sahroni, hampir seluruh masukan yang diterima DPR memiliki benang merah yang sama, yakni mendukung pemberantasan kejahatan namun tetap menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

“Yang utama adalah jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan alat kekuasaan atau target tertentu. Kita tidak ingin ada penyalahgunaan,” tegasnya.

Salah satu isu yang banyak disorot dalam pembahasan ialah mekanisme penghitungan kerugian negara dalam perkara korupsi. Sahroni menilai kerap terjadi perbedaan antara nilai kerugian yang diumumkan saat proses penyidikan dengan nilai yang muncul dalam persidangan.

BACA JUGA  DPR Diminta Bentuk Komite Pengawas Perampasan Aset

Karena itu, ia mendorong agar perhitungan kerugian negara dilakukan secara kredibel dan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk melalui lembaga yang memiliki kewenangan audit seperti BPK RI.

Sahroni juga menegaskan DPR belum menerbitkan draf resmi terbaru RUU Perampasan Aset. Seluruh masukan yang muncul dalam RDPU masih akan dikaji sebelum dituangkan ke dalam naskah final.

Pernyataan tersebut sekaligus merespons beredarnya berbagai versi draf yang memicu polemik di kalangan masyarakat sipil.

Beberapa koalisi masyarakat sipil sebelumnya meminta DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) secara transparan.

Kelompok masyarakat sipil menyoroti sejumlah isu krusial, mulai dari dugaan penghapusan norma illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah, penyempitan ruang perampasan aset tanpa pemidanaan (Non-Conviction Based/NCB), hingga belum jelasnya lembaga pengelola aset hasil perampasan.

BACA JUGA  Ada Ancaman Penembakan ke Anies, Ini kata Wakil Ketua Komisi III

Namun pandangan berbeda muncul dari sejumlah akademisi. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Said Karim, menilai konsep illicit enrichment berada dalam ranah hukum pidana materiil, sementara RUU Perampasan Aset fokus pada hukum acara pidana.

RUU Perampasan Aset tidak hanya menyasar pelaku korupsi. Regulasi tersebut dirancang untuk memburu aset hasil berbagai tindak pidana serius.

Sebanyak 13 jenis kejahatan masuk dalam cakupan aturan ini, antara lain korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kejahatan kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, hingga perdagangan orang.

Dengan dimulainya pembahasan substansi pekan depan, nasib salah satu RUU paling ditunggu dalam agenda reformasi hukum Indonesia kini memasuki fase penentuan. Publik menanti apakah DPR mampu menjawab tuntutan pemberantasan kejahatan sekaligus menjaga agar kewenangan perampasan aset tidak disalahgunakan. (Bowo/Mun)

TRENDING