Connect with us

NASIONAL

Lechumanan Sebut Jokowi Terganggu Pemberitaan Ijazah Palsu

Aktualitas.id -

Ilustrasi Jokowi pusing, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Sidang dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) kembali menyita perhatian publik. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026), saksi pelapor Lechumanan mengungkapkan bahwa Jokowi disebut merasa terganggu dengan pemberitaan yang terus mempersoalkan keaslian ijazahnya.

Lechumanan yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Peradi Bersatu hadir memberikan kesaksian dalam perkara dengan terdakwa Roy Suryo. Di hadapan majelis sidang, ia mengaku secara pribadi merasa terpukul dengan tudingan yang diarahkan kepada Jokowi.

“Kalau saya sendiri ya saya enggak bisa tidur lah. Karena Pak Jokowi kan dijatuhkan serendah-rendahnya. Ya saya kan orang yang sangat membela Pak Jokowi,” ujar Lechumanan saat menjawab pertanyaan jaksa.

BACA JUGA  Ijazah Jokowi Diminta Di Uji Lab Forensik, Roy Suryo dkk Tetap Jadi Tersangka

Dalam keterangannya, Lechumanan juga mengaku pernah melihat langsung ijazah asli Jokowi saat berlangsungnya gelar perkara khusus di Polda Metro Jaya pada 15 Desember 2025.

“Ya melihat ijazah aslinya itu waktu di Gelar Perkara Khusus 15 Desember 2025 di Polda Metro Jaya,” katanya.

Meski demikian, ia mengaku tidak pernah menanyakan secara rinci kepada Jokowi mengenai dokumen yang beredar di media sosial dan platform digital, termasuk tayangan yang muncul di YouTube.

Menurut Lechumanan, saat bertemu langsung dengan Jokowi, dirinya hanya memastikan keberadaan dokumen ijazah tersebut.

“Yang saya tanya aja, ‘Pak, ada kan ijazahnya, kan?’ Itu aja,” ujarnya.

Jaksa kemudian mendalami bagaimana perasaan Jokowi terhadap berbagai pemberitaan yang terus mengangkat isu ijazah palsu. Menurut Lechumanan, mantan Presiden RI itu merasa terganggu dengan tudingan yang terus berulang di ruang publik.

BACA JUGA  FOTO: LSI Denny JA: Mayoritas Publik Tak Percaya Isu Ijazah Palsu Jokowi

“Ya artinya terganggulah. Terganggu dengan pemberitaan-pemberitaan yang terus membuat statement bahwa produk itu palsu. Jadi seolah-olah UGM mengeluarkan produk palsu,” ungkapnya.

Perkara yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tersebut menempatkan Roy Suryo sebagai terdakwa atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait informasi yang menyangkut ijazah Jokowi.

Jaksa menilai terdakwa telah menyebarkan informasi yang dianggap tidak benar mengenai dokumen pendidikan Jokowi. Dalam dakwaannya, Roy Suryo dijerat dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sidang yang terus bergulir ini menjadi salah satu perkara yang paling menyita perhatian publik. Selain menyangkut figur mantan presiden, perkara tersebut juga menyoroti perdebatan panjang mengenai penyebaran informasi di ruang digital dan batas antara kritik, pendapat, serta dugaan pencemaran nama baik.

BACA JUGA  Jokowi Bungkam Soal AHY dan Puan Disebut Koordinator Isu Ijazah

Kesaksian Lechumanan di ruang sidang menambah babak baru dalam polemik ijazah Jokowi yang telah menjadi perdebatan publik selama beberapa tahun terakhir. (Firman/Mun)

TRENDING