Connect with us

EKBIS

Defiyan Cori Skakmat Definisi Korupsi Luhut

Aktualitas.id -

Ekonom Konstitusi Defiyan Cori

AKTUALITAS.ID – Perdebatan mengenai definisi korupsi kembali memanas di ruang publik. Ekonom Konstitusi Defiyan Cori melontarkan kritik tajam terhadap pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan yang dinilai menyederhanakan makna korupsi hanya sebatas praktik penyuapan atau bribery.

Menurut Defiyan, penyempitan definisi korupsi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman publik terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan kewenangan yang selama ini menjadi fokus pemberantasan korupsi di Indonesia.

Dalam keterangannya, Defiyan menegaskan bahwa pandangan tersebut bertolak belakang dengan semangat antikorupsi yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto, terutama terkait pernyataan mengenai praktik perampokan sumber daya alam yang merugikan bangsa.

“Dalam rapat kabinet, Presiden sudah menegaskan bahwa bangsa ini dipermalukan oleh praktik korupsi dan perampokan sumber daya alam. Karena itu, pertanyaan yang muncul adalah mengapa definisi korupsi justru dipersempit hanya menjadi suap,” ujar Defiyan, dalam keterangannya, Senin (26/10/2026).

BACA JUGA  Jokowi Harus Ambil Alih Kendali Percepatan Penanganan Corona

Ia juga menyoroti rujukan terhadap United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang disebut tidak dapat dipahami secara parsial. Menurutnya, konvensi internasional tersebut tidak hanya mengatur soal suap, tetapi juga mencakup aspek illicit enrichment atau pengayaan ilegal yang sulit dijelaskan secara wajar berdasarkan penghasilan resmi seorang pejabat publik.

Defiyan menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pengayaan ilegal bertujuan memperkuat proses penelusuran, penyitaan, hingga pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi.

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa konsep korupsi yang berkembang dalam sistem hukum Indonesia memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar suap. Korupsi juga mencakup penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) untuk memperkaya diri sendiri, keluarga, maupun kelompok tertentu melalui jabatan publik.

Dalam analisisnya, Defiyan mengaitkan polemik tersebut dengan teori perilaku organisasi yang membedakan berbagai bentuk konflik dalam lembaga. Ia menilai kemunculan perdebatan mengenai definisi korupsi berpotensi menciptakan konflik yang tidak produktif dan menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Imbas Lonjakan Covid, RI Perketat Kedatangan dari AS dan Turki

Menurut Defiyan, publik perlu mencermati kemungkinan munculnya konflik kepentingan ketika kewenangan pejabat negara bersinggungan dengan kepentingan keluarga atau pihak tertentu yang memperoleh akses terhadap pengelolaan dana publik.

Ia memberikan contoh mengenai kemungkinan adanya pihak yang mendapatkan kesempatan mengelola dana investasi atau anggaran negara tanpa mekanisme kelayakan yang ketat. Dalam situasi seperti itu, menurutnya, pertanyaan mengenai penyalahgunaan wewenang menjadi relevan untuk dibahas.

Selain itu, Defiyan juga mengingatkan bahwa praktik mark up atau penggelembungan anggaran dalam proyek pemerintah maupun BUMN merupakan bentuk tindakan yang berpotensi merugikan keuangan negara dan tidak dapat dilepaskan dari pembahasan mengenai korupsi.

Di sisi lain, Defiyan menilai Presiden Prabowo telah memberikan penegasan berbeda melalui analogi “perampokan sumber daya alam” yang disampaikan dalam berbagai kesempatan. Menurutnya, pernyataan tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan suap, tetapi juga menyangkut penyalahgunaan kewenangan yang berdampak luas terhadap kepentingan nasional.

BACA JUGA  Luhut : Amerika Iri Lihat China Banyak Investasi di Indonesia

“Perampokan sumber daya alam hanya mungkin terjadi jika ada penyalahgunaan kekuasaan dan pemberian izin yang tidak berpihak kepada kepentingan rakyat,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Defiyan mengajak masyarakat untuk mencermati secara kritis setiap perdebatan mengenai definisi korupsi agar tidak terjadi pelemahan pemahaman terhadap berbagai bentuk perilaku koruptif.

Menurutnya, baik suap, mark up, maupun penyalahgunaan kekuasaan merupakan praktik yang harus ditolak karena merugikan negara, mengganggu tata kelola pemerintahan, dan berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap institusi negara. (Mun)

TRENDING