EKBIS
Ekonom Sebut RUU Migas Berpotensi Amputasi Pertamina
AKTUALITAS.ID – Polemik Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) kembali menghangat. Pengamat Ekonomi Konstitusi, Defiyan Cori, mengingatkan bahwa keberadaan Badan Usaha Khusus (BUK) yang status hukumnya dinilai belum jelas berpotensi memperpanjang persoalan tata kelola energi nasional dan bahkan dapat semakin membebani masyarakat melalui kenaikan biaya energi.
Menurut Defiyan, perdebatan mengenai frasa BUK dalam RUU Migas tidak boleh mengulangi persoalan lama yang pernah muncul pada keberadaan SKK Migas maupun BPH Migas. Ia menilai ketidakjelasan bentuk dan kedudukan hukum BUK berpotensi memunculkan persoalan tata kelola hingga moral hazard dalam pengelolaan sektor strategis energi.
“Ketidakjelasan pengertian BUK tentu berpotensi takkan jauh beda dengan SKK Migas di sektor hulu dan BPH Migas di sektor hilir. Penempatan nomenklatur BUK yang tidak secara eksplisit menyebutkan badan hukum juga berpotensi memicu moral hazard dalam pengelolaannya,” ujar Defiyan dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).
Defiyan mempertanyakan bentuk hukum yang akan digunakan BUK, apakah berupa BUMN, Perseroan Terbatas, Yayasan, maupun Koperasi. Menurutnya, bentuk badan hukum akan menentukan pola pengambilan keputusan, pengelolaan aset, tingkat akuntabilitas, hingga kemandirian lembaga tersebut.
Ia menilai sektor migas semestinya dikelola secara terintegrasi dari hulu hingga hilir untuk menciptakan efisiensi. Sebagai perbandingan, perusahaan swasta besar di sektor pangan dapat menguasai rantai pasok secara menyeluruh demi memperkuat daya saing dan menekan biaya operasional.
Menurut Defiyan, sejak berlakunya UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, posisi Pertamina sebagai perusahaan energi terintegrasi berubah menjadi sistem yang melibatkan berbagai lembaga. Akibatnya, proses bisnis perusahaan pelat merah tersebut dinilai menjadi lebih lambat karena harus berkoordinasi dengan regulator di berbagai tingkatan.
Ia juga menyinggung keberadaan BP Migas yang sebelumnya dibatalkan Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak sejalan dengan UUD 1945. Namun dalam perkembangannya, fungsi serupa kembali hadir melalui SKK Migas.
“Hanya nama yang berganti, tetapi peran dan kewenangannya tetap tidak banyak berubah. Kondisi ini membuat birokrasi industri migas semakin berbelit dan pada akhirnya Pertamina harus memikul beban ekonomi, sosial, maupun politik,” tegasnya.
Defiyan menilai dampak terbesar dari fragmentasi kelembagaan tersebut akan dirasakan langsung oleh masyarakat sebagai konsumen BBM. Menurutnya, semakin panjang rantai birokrasi dan kewenangan, semakin sulit pula menciptakan efisiensi biaya dalam industri migas.
Ia menegaskan bahwa harga pokok produksi minyak mentah menjadi faktor utama dalam menentukan harga BBM. Ketika pengelolaan sektor migas tersebar ke banyak lembaga dengan proses administrasi yang panjang, biaya operasional berpotensi meningkat dan akhirnya dibebankan kepada masyarakat.
“Pengelolaan industri migas yang terpecah-pecah dan birokratis justru merugikan penguatan keuangan negara dan BUMN. Harga BBM yang mahal hanya salah satu dari berbagai kerugian yang pada akhirnya harus ditanggung rakyat,” katanya.
Selain menjalankan fungsi bisnis, Pertamina juga memikul berbagai penugasan pelayanan publik dari pemerintah. Beban tersebut mencakup distribusi energi, program tanggung jawab sosial dan lingkungan, pembayaran pajak, cicilan utang, hingga setoran dividen kepada negara.
Menurut Defiyan, beban yang ditanggung BUMN strategis seperti Pertamina jauh lebih besar dibandingkan perusahaan swasta yang beroperasi pada sektor serupa.
Karena itu, ia mendesak agar pengelolaan sumber daya alam, khususnya migas, dikonsolidasikan kembali secara utuh dalam satu sistem yang terintegrasi di bawah Pertamina. Ia juga meminta masyarakat untuk mencermati secara kritis keberadaan BUK dalam RUU Migas agar tidak mengulangi masalah tata kelola yang menurutnya pernah terjadi sebelumnya.
“Hadirnya BUK yang justru mengamputasi kewenangan Pertamina dari hulu hingga hilir hanya akan memberikan keuntungan bagi segelintir pihak. Sementara konsumen dan masyarakat luas berpotensi menjadi pihak yang paling dirugikan,” pungkasnya. (Mun)
-
DUNIA11/10/2026 21:00 WIBSakit Hati Dipecat, Eks Karyawan Hapus Ratusan Server Virtual
-
JABODETABEK12/10/2026 05:30 WIBAwan Hitam ‘Telan’ Matahari Jakarta di Awal Pekan
-
JABODETABEK11/10/2026 23:00 WIBPolisi Bongkar Perkembangan Baru Kasus Santriwati Bekasi
-
NUSANTARA11/10/2026 22:00 WIBPria 56 Tahun di Konawe Diduga Bakar Rumah karena Cemburu
-
EKBIS12/10/2026 09:30 WIBIHSG Buka Hijau, Tak Lama Kemudian Terpeleset
-
POLITIK12/10/2026 07:00 WIBHasyim Tantang Doli dan Arsul Soal Pasal PKPU yang Dipersoalkan
-
POLITIK12/10/2026 09:00 WIBPemakzulan Gibran, Mardiono Ingatkan Konstitusi
-
JABODETABEK12/10/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal SIM Keliling Jakarta Senin 12 Oktober 2026

















