Connect with us

NASIONAL

Habib Aboe Kritik Komnas Perempuan, Kasus YTR Dinilai Sudah Penuhi Unsur Penyiksaan

Aktualitas.id -

kekerasan terhadap perempuan.
Ilustrasi

AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengkritik pernyataan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan terkait kasus penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Habib Aboe menyampaikan penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan harus berpijak pada instrumen hukum nasional yang telah memberikan definisi jelas mengenai penyiksaan. Menurutnya, fokus utama seluruh lembaga negara semestinya berada pada perlindungan korban dan penegakan hukum terhadap pelaku.

“Kita tidak perlu jauh jauh beralasan menggunakan konvensi internasional jika instrumen hukum nasional kita sudah sangat tegas. Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja sehingga menimbulkan rasa sakit atau penderitaan yang hebat, baik jasmani maupun rohani,” kata Habib Aboe di Jakarta, Senin (29/6/2026).

BACA JUGA  PVMBG: Longsor Sumedang Disebabkan Pergerakan Tanah dan Curah Hujan Tinggi

Menurutnya, hak setiap warga negara untuk bebas dari penyiksaan merupakan hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun. Oleh sebab itu, dirinya mempertanyakan dasar pertimbangan Komnas Perempuan ketika menyebut kasus yang dialami YTR belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan berdasarkan Konvensi Anti Penyiksaan Perserikatan Bangsa Bangsa.

“Jika penganiayaan berat yang dialami YTR itu belum dianggap sebagai penyiksaan, lalu kekerasan seperti apa lagi menurut Komnas Perempuan yang baru dapat dikualifikasikan sebagai penyiksaan? Apakah harus menunggu dampak yang lebih fatal baru sebuah tindakan diakui sebagai penyiksaan terhadap perempuan,” ujarnya.

Habib Aboe mengingatkan perdebatan mengenai definisi hukum tidak boleh mengaburkan substansi perlindungan terhadap korban. Menurut dia, Komnas Perempuan dibentuk untuk mendorong penghapusan segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan memperjuangkan pemenuhan hak korban.

BACA JUGA  Buruh Kota Bandung Tuntut UMK Tahun 2021 Naik 8,8 Persen

Dirinya berharap lembaga tersebut mengambil posisi yang lebih tegas sehingga proses hukum berjalan maksimal sekaligus memberi efek jera kepada pelaku kekerasan.

“Komnas Perempuan seharusnya menjadi garda terdepan yang paling lantang menyuarakan adanya dugaan penyiksaan dan kekerasan kejam, bukan malah terkesan membuat batasan definitif yang melonggarkan ruang bagi pelaku. Kita butuh ketegasan agar penegakan hukum dalam kasus YTR ini berjalan komprehensif, memberikan efek jera, dan memastikan pemulihan total bagi hak hak korban,” ucapnya.

Kasus YTR menyita perhatian publik setelah perempuan berusia 29 tahun itu diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya, Taufik Hidayat, selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban dilaporkan mengalami luka serius dan kerusakan pada sejumlah organ tubuh akibat kekerasan yang dialami dalam kurun waktu tersebut.

BACA JUGA  Polisi Tetapkan 5 Orang Jadi Tersangka Dalam Bentrokan Antar Ormas di Karawang

Polda Jawa Barat telah menangkap Taufik Hidayat di wilayah Majalaya pada Selasa (23/6/2026) setelah sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang. Penyidik masih mengembangkan perkara, termasuk mendalami kemungkinan adanya korban lain serta melengkapi alat bukti untuk proses penuntutan. (Yan)

TRENDING