Connect with us

JABODETABEK

KAI Tangkap Pelaku Pemotongan Kabel Kereta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Nyawa ribuan penumpang kereta api nyaris jadi korban keegoisan pihak tak bertanggung jawab! PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 1 Jakarta akhirnya unjuk gigi dan berhasil meringkus satu pelaku sabotase yang nekat memotong kabel sistem persinyalan track circuit (TC) di jalur maut Cikarang-Tambun, Kabupaten Bekasi.

Aksi gila yang terjadi pada Minggu (9/8/2026) dini hari ini sempat membuat sistem persinyalan kereta lumpuh total dan secara langsung mengancam keselamatan perjalanan. Ini bukan sekadar kasus pencurian rongsokan biasa, melainkan bentuk teror terhadap transportasi publik!

Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, mengecam keras tindakan pelaku. Ia menegaskan bahwa perangkat yang dirusak adalah urat nadi keselamatan perjalanan kereta api.

BACA JUGA  KAI Tanjungkarang Terima 13 Unit Lokomotif Baru 

“Yang dirusak bukan sekadar kabel. Perangkat tersebut merupakan bagian dari sistem persinyalan yang mendukung keselamatan perjalanan kereta api,” tegas Franoto, Senin (10/8/2026).

Indikasi tragedi ini pertama kali mencuat pada pukul 01.55 WIB di Track Circuit 206, KM 40+200, tepat di sekitar Perumahan Telaga Pesona, Cikarang Barat. Tanpa buang waktu, tim KAI langsung memburu sumber masalah di lapangan. Benar saja, pada pukul 02.38 WIB, kabel krusial itu ditemukan dalam kondisi mengenaskan—sengaja dipotong.

Berkat kesigapan petugas gabungan dari Pengatur Perjalanan Kereta Api (PPKA) hingga tim Sinyal dan Telekomunikasi, potensi bencana fatal berhasil dicegah sebelum memakan korban. Tak butuh waktu lama bagi KAI untuk membekuk satu terduga pelaku di lokasi dan langsung menyerahkannya ke Polsek Cikarang Barat.

BACA JUGA  Antisipasi Lonjakan Penumpang, KAI Tambah 84 Perjalanan Kereta Selama Nataru 2024

Manajemen KAI memastikan tidak akan ada kata ampun bagi pelaku. Upaya hukum telah resmi dilayangkan untuk menjebloskan pelaku ke penjara dengan hukuman seberat-beratnya. Laporan kepolisian tersebut telah diterima dengan nomor Surat Tanda Penerimaan Laporan: B/743/VIII/2026/SPKT/RESKRIM/CIKBAR/RESTRO BKS/PMJ.

Untuk menguliti habis aksi kriminal ini, KAI tidak hanya menyerahkan barang bukti berupa kabel yang terpotong, tetapi juga bekerja sama dengan PT KCI untuk membedah rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Proses hukum terhadap perkara tersebut selanjutnya ditangani aparat kepolisian,” pungkas Franoto. (Kusuma/Mun)

TRENDING