Connect with us

NASIONAL

MK Putuskan Pasal KUHP Garuda Tak Berlaku

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Percobaan menyelundupkan pasal karet yang berpotensi memidanakan warga pengguna lambang Garuda Pancasila resmi digagalkan. Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ancaman denda pidana terkait penggunaan lambang negara di luar aturan formal yang sempat dihidupkan kembali dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.

Dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/8/2026), majelis hakim menganulir Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan ini sebelumnya mengancam pidana denda bagi siapa saja yang memakai lambang negara di luar keperluan yang diatur undang-undang.

“Mengadili: Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian; Menyatakan Pasal 237 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 27/PUU-XXIV/2026.

BACA JUGA  Perludem: Putusan MK Berlaku di Pilkada 2024

Langkah MK ini menelanjangi kecerobohan pembuat undang-undang yang nekat memasukkan kembali norma lama yang sebenarnya sudah pernah dibatalkan MK pada 2012 silam. Pembuat KUHP Baru dinilai sekadar memoles frasa dalam Pasal 57 huruf d UU Nomor 24 Tahun 2009 untuk dihidupkan lagi.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menegaskan substansi pasal tersebut jelas-jelas mengulangi norma yang inkonstitusional. Jika dibiarkan, pasal ini bisa menjadi senjata untuk mengkriminalisasi kebiasaan masyarakat yang lazim mengekspresikan rasa nasionalisme.

“Secara faktual lambang negara telah lazim dipergunakan dalam berbagai aktivitas masyarakat, seperti disematkan di penutup kepala, tugu, baju, hingga seragam siswa,” jelas Enny.

Dengan putusan ini, masyarakat tidak perlu lagi dibayangi ketakutan akan ancaman denda saat memasang simbol Garuda Pancasila atau semboyan Bhinneka Tunggal Ika pada atribut harian. (Andrey/Mun)

BACA JUGA  Direktur Net Grit Minta DPR Hormati Putusan MK dan Segera Bahas Revisi UU Pemilu

TRENDING