NASIONAL
Amnesty: Putusan MK Buka Ruang Kriminalisasi
AKTUALITAS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi soal pasal penghinaan presiden dan wakil presiden diguliti habis oleh Amnesty International Indonesia. Bukan diapresiasi, MK justru dituding inkonsisten dan membuka lagi pintu kriminalisasi kritik.
Manajer Media Amnesty Indonesia, Haeril Halim, melontarkan kritik super pedas. Ia menyebut MK menjilat ludahnya sendiri.
“MK inkonsisten dalam melindungi hak konstitusional warga untuk bebas dari pasal-pasal karet penghinaan pejabat presiden dan wakil presiden. Pada 2006, MK telah mencabut pasal penghinaan itu dari KUHP lama, tapi kini menjilat ludahnya sendiri dengan membeo pada DPR,” ujar Haeril, Rabu (19/8/2026).
Amarah Amnesty ini dipicu Putusan MK Nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji Pasal 218, 219, dan 220 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru.
Apa isinya? MK menolak membatalkan Pasal 218 dan Pasal 219 yang mengatur pidana penyerangan kehormatan/harkat dan martabat presiden dan wapres.
MK hanya mengubah Pasal 220. Kini, Pasal 220 dinyatakan inkonstitusional bersyarat jika tidak dimaknai: hanya presiden dan/atau wapres langsung yang boleh mengadu. Bukan keluarga, bukan simpatisan, bukan pendukung, sukarelawan, atau buzzer yang mengatasnamakan kepala negara.
Deliknya kini jadi delik aduan absolut dan harus tertulis.
Haeril mengakui, ini mencegah pasal dipakai sembarangan oleh pihak ketiga. Tapi masalah utamanya TIDAK SELESAI.
“Namun, ruang kriminalisasi warga negara yang mengkritik presiden tetap terbuka jika presiden dan/atau wakil presiden yang mengadukan hal tersebut ke penegak hukum,” tuturnya.
Amnesty menilai MK seharusnya berani membatalkan total Pasal 218 dan 219. Karena selama pasal itu masih hidup, warga yang mengkritik tetap bisa dipenjara jika presidennya sendiri yang lapor.
Menurut Amnesty, ini menciptakan iklim ketakutan.
“Kriminalisasi di ruang ekspresi semacam ini justru akan menciptakan iklim ketakutan di masyarakat dan merupakan bentuk taktik represif untuk membungkam kritik di ruang publik,” jelasnya.
Yang paling ironis, kata Haeril, pasal ini adalah warisan kolonial Belanda yang dulu dipakai untuk melindungi Ratu Belanda.
“Sungguh ironis pemerintah masih tetap mempertahankan pasal warisan era kolonial ini,” katanya. Pasal ini dinilai memberi perlakuan istimewa pada penguasa dan menabrak prinsip equality before the law.
Para pemohon di MK sejak awal menilai ini adalah kebangkitan Lese Majeste era kolonial. Tapi MK tetap menolak membatalkan total. (Andrey/Mun)
-
NUSANTARA19/08/2026 07:30 WIBAnak Krakatau Erupsi 19 Kali di Hari Kemerdekaan
-
POLITIK19/08/2026 10:00 WIBDicecar Wartawan Soal Uang Dollar, Raja Juli Mendadak Bungkam
-
DUNIA19/08/2026 08:00 WIBDrone Houthi Ledakkan Kilang Minyak Saudi
-
NUSANTARA19/08/2026 08:30 WIBPendaki Brebes Terpeleset ke Kawah Slamet
-
NASIONAL19/08/2026 11:00 WIBIstana Putuskan Guru PPPK Jadi Pegawai Pusat
-
POLITIK19/08/2026 07:00 WIBBahlil Tegaskan Menteri Golkar Jangan Antikritik
-
DUNIA19/08/2026 18:00 WIBIsrael Kaget Iran Bisa Produksi Ribuan Rudal
-
NASIONAL19/08/2026 16:00 WIBOjol Tuntut Bagi Hasil 92:8 Jangan Sekadar Angka

















