Connect with us

POLITIK

Baleg DPR Buka Suara Soal Wacana Tambah Kursi DPRD Jakarta

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Usulan DPRD DKI Jakarta untuk menambah jumlah kursi legislatif hingga mencapai 180 sampai 220 kursi mulai mendapat perhatian serius dari DPR RI. Badan Legislasi (Baleg) DPR menyatakan akan mengkaji secara mendalam usulan tersebut yang dinilai berkaitan langsung dengan kualitas representasi masyarakat Jakarta.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan pihaknya membuka ruang pembahasan terhadap revisi Undang-Undang tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), termasuk berbagai usulan yang disampaikan DPRD DKI Jakarta.

“Baleg akan tetap memberikan kesempatan terkhusus dalam pembentukan undang-undang seperti Undang-Undang DKJ,” kata Bob Hasan, Senin (5/10/2026).

Sementara itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengungkapkan salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah beban representasi anggota DPRD DKI yang sangat besar dibandingkan daerah lain.

BACA JUGA  PSI Siap Hadapi Wacana Ambang Batas Parlemen 5 Persen

Menurutnya, saat ini satu anggota DPRD DKI harus mewakili sekitar 100 ribu warga Jakarta. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan hambatan dalam penyerapan aspirasi masyarakat.

“Dengan kondisi saat ini, 1 orang anggota DPRD itu harus merepresentasikan sekitar 100.000 warga Jakarta. Tentu, ini akan membuat sumbatan terhadap aspirasi warga Jakarta,” ujarnya.

Martin menegaskan Baleg tidak akan tergesa-gesa mengambil keputusan. DPR akan terlebih dahulu meminta kajian akademik dan masukan dari para ahli sebelum menentukan langkah yang paling tepat.

Menurutnya, yang terpenting bukan sekadar menambah jumlah kursi, melainkan memastikan sistem representasi masyarakat Jakarta menjadi lebih efektif.

“Pertimbangannya, bagaimana membuat fungsi representasi lebih baik. Tapi, apakah solusinya menambah kursi atau apapun, itu harus dibuat kajiannya dulu,” katanya.

BACA JUGA  DPR Setujui Revisi UU Daerah Khusus Jakarta Jadi Usul Inisiatif

Pembahasan lanjutan antara Baleg DPR dan DPRD DKI Jakarta disebut akan dijadwalkan dalam waktu dekat bersamaan dengan penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2027.

Wacana penambahan kursi DPRD DKI sebelumnya mengemuka dalam rapat dengar pendapat umum antara Baleg DPR RI dan DPRD DKI Jakarta.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Azis, menilai jumlah kursi DPRD saat ini yang hanya 106 tidak lagi sebanding dengan besarnya jumlah penduduk Jakarta yang telah mencapai sekitar 11 juta jiwa.

Ia mengusulkan perubahan formula representasi dari satu anggota DPRD untuk 100 ribu penduduk menjadi satu anggota untuk 50 ribu hingga 60 ribu penduduk.

Jika skema tersebut diterapkan, jumlah anggota DPRD DKI diperkirakan meningkat signifikan menjadi sekitar 180 hingga 220 kursi.

BACA JUGA  23 Legislator Jadi Penentu Awal Pembahasan RUU Pemilu

“Nah sebenarnya inilah proposal kami Pak. Ketiadaan DPRD kabupaten atau kota menyebabkan kinerja DPRD DKI Jakarta menjadi sangat berat dibandingkan DPRD daerah lain,” ujar Azis.

Menurut DPRD DKI, status Jakarta yang tidak memiliki DPRD tingkat kota maupun kabupaten membuat seluruh beban pengawasan, legislasi, dan penyerapan aspirasi masyarakat terpusat di tingkat provinsi.

Karena itu, revisi UU DKJ dinilai penting tidak hanya untuk harmonisasi dengan Undang-Undang Pemilu, tetapi juga untuk memperkuat representasi politik masyarakat Jakarta yang jumlah penduduknya terus bertambah.

Kini, usulan penambahan kursi DPRD DKI tersebut memasuki tahap pengkajian di Baleg DPR. Hasil kajian nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah jumlah anggota DPRD Jakarta memang perlu ditambah atau justru memerlukan solusi representasi dalam bentuk lain. (Kusuma/Mun)

TRENDING