Connect with us

NASIONAL

MK: Pasal Penghinaan DPR & Pemerintah Tak Berlaku

Aktualitas.id -

Mahkamah Konstitusi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Kabar gembira bagi kebebasan berdemokrasi di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi membatalkan Pasal 240 dan Pasal 241 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Keputusan ini memutus ruang gerak kriminalisasi terhadap masyarakat yang memberikan kritik kepada pemerintah maupun DPR.

Putusan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2025 tersebut dibacakan dalam sidang terbuka di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/2026). Gugatan yang dilayangkan oleh sembilan mahasiswa ini dikabulkan seluruhnya oleh para hakim konstitusi.

“Amar putusan mengadili, satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” tegas Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa frasa “menghina” dalam Pasal 240 sangat berpotensi menjadi ‘pasal karet’ yang menimbulkan penafsiran liar dan elastis saat proses penegakan hukum di lapangan.

BACA JUGA  Begini Awal 'Peringatan Darurat' Garuda Berlatar Biru Jadi Viral

MK juga menyoroti manuver pembentuk undang-undang yang dinilai ‘menyelundupkan’ kembali norma antikritik warisan kolonial. Ketentuan KUHP baru tersebut justru memperluas objek perlindungan dari penghinaan tak hanya Presiden, tetapi meluas hingga lembaga negara seperti DPR, MPR, DPD, hingga Mahkamah Agung.

“KUHP baru yang merupakan pembaruan KUHP lama harus tidak lagi memuat pasal-pasal yang isi atau substansinya sama atau mirip dengan norma Pasal 134, Pasal 136 bis, dan Pasal 137 KUHP warisan kolonial,” ungkap Adies Kadir.

MK menegaskan bahwa pemerintah dan lembaga negara adalah badan hukum/publik yang wajib terbuka terhadap pengawasan, usulan, dan kritik dari rakyat selaku pemegang kedaulatan tertinggi. Mengirim sinyal keras kepada pembentuk UU, MK menilai mempertahankan pasal penjerat kritik ini jelas-jelas merampas hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi membangun bangsa.

BACA JUGA  Draf PKPU Pencalonan Cakada Bocor, KPU Pakai Syarat Usia Versi MA

Dengan putusan ini, Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan resmi tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (Bowo/Mun)

TRENDING