Connect with us

NASIONAL

MK Didesak Tegaskan Batas Masa Jabatan Kapolri

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Celah hukum terkait batas masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) resmi diseret ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dua warga negara Indonesia, Saras Sandriyanti dan Lisdawati Manao, melayangkan permohonan uji materi guna menuntut kepastian batas waktu kepemimpinan tertinggi di institusi Bhayangkara tersebut agar dibatasi maksimal dua periode.

Gugatan yang terdaftar dengan Nomor 315/PUU-XXIV/2026 pada Kamis (20/8/2026) ini menyasar Pasal 11 ayat (2) beserta penjelasannya dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Para pemohon mengkritik regulasi saat ini yang dinilai sangat elastis karena tidak mengatur angka waktu masa jabatan yang eksplisit di luar batas usia pensiun normal.

BACA JUGA  UU Polri Digugat ke MK: Advokat Soroti Pasal "Wewenang Tak Terbatas" Aparat

Ketidakpastian aturan tersebut dinilai membuka celah terjadinya intervensi kekuasaan. “Ketiadaan batas waktu yang rigid atau indikator periodik yang jelas bagi seorang Kapolri, di luar batas usia pensiun normal, menyebabkan posisi tersebut rawan terhadap subjektivitas politik eksekutif dan berpotensi memicu penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang mencederai hak konstitusional para pemohon,” tegas pemohon dalam berkas gugatannya.

Tak hanya itu, pemohon juga membeberkan adanya kontradiksi internal atau cacat logika dalam legislasi terbaru kepolisian. UU Polri menyebutkan bahwa Kapolri dapat diberhentikan karena “masa jabatan telah berakhir”, namun di sisi lain tidak ada pasal yang memuat kapan batas waktu akhir masa jabatan tersebut. Alhasil, frasa pemberhentian itu dinilai menjadi norma mati yang mengambang dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

BACA JUGA  Aksi 'Darurat Indonesia' Jadi Perhatian Media Internasional

Dalam petitumnya, para pemohon mendesak MK untuk menetapkan bahwa masa jabatan Kapolri adalah 5 tahun dan hanya dapat diperpanjang paling banyak 1 kali. Perpanjangan tersebut juga harus berdasarkan evaluasi kinerja yang objektif dan transparan dari Komite Kepolisian Nasional (Kompolnas) serta wajib mengantongi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Langkah hukum ini diharapkan mampu mengunci ruang penyalahgunaan kekuasaan sekaligus mempertegas prinsip pembatasan kekuasaan (limitation of power) di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. (Bowo/Mun)

TRENDING