Connect with us

POLITIK

Pegiat Pemilu Minta MK Rombak Aturan Sengketa Pilpres

Aktualitas.id -

Ilustrasi, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mekanisme penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) kembali diguncang gugatan. Sejumlah pegiat dan pemerhati pemilu meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah batas waktu penyelesaian sengketa hasil Pilpres dari 14 hari kerja menjadi 30 hari kerja, dengan alasan tenggat yang berlaku saat ini dinilai tidak lagi memadai untuk mengurai perkara yang semakin kompleks.

Permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu diajukan dalam perkara Nomor 283/PUU-XXIV/2026 oleh pegiat pemilu Titi Anggraini, Hadar Nafis Gumay, dan Nur Fauzi Ramadhan.

Para pemohon menggugat Pasal 78 huruf a UU MK dan Pasal 475 ayat (3) UU Pemilu yang mewajibkan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa hasil Pilpres paling lambat 14 hari kerja sejak permohonan diregistrasi.

Kuasa hukum pemohon, Tanti Oktari, menilai ketentuan tersebut tidak memiliki landasan akademik yang memadai sejak pertama kali diberlakukan pada 2003.

“Para Pemohon menemukan bahwa tidak ditemukan naskah akademik, risalah pembentukan peraturan perundang-undangan, maupun dokumen resmi lain yang secara eksplisit menjelaskan alasan penetapan jangka waktu 14 hari kerja tersebut,” ujar Tanti di hadapan majelis hakim.

BACA JUGA  Perppu Corona Jokowi Disebut Kemunduran Hukum

Menurut para pemohon, desain pemilu Indonesia telah berubah drastis. Jika pada Pemilu 2004 dan 2009 sengketa lebih banyak berkisar pada kesalahan administrasi, daftar pemilih tetap (DPT), atau penghitungan suara, maka sengketa Pilpres pada 2014, 2019, hingga 2024 berkembang jauh lebih kompleks.

Nur Fauzi Ramadhan mengatakan persoalan yang kini muncul tidak lagi sebatas selisih suara, tetapi juga menyangkut dugaan penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, penggunaan teknologi informasi, hingga dugaan keterlibatan aparat penegak hukum.

“Persoalan sekarang jauh lebih besar, mulai dari penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan wewenang, teknologi informasi dalam pemilu, hingga keterlibatan aparat penegak hukum,” kata Fauzi.

Atas dasar itu, para pemohon meminta MK menyatakan kedua pasal tersebut tetap konstitusional sepanjang dimaknai bahwa penyelesaian sengketa hasil Pilpres dilakukan paling lama 30 hari kerja sejak permohonan diterima Mahkamah.

BACA JUGA  Presiden Hormati Putusan MK dan DPR Terkait Syarat Calon Kepala Daerah

Namun, dalam sidang pendahuluan, majelis hakim belum masuk ke pokok permohonan. Hakim justru meminta para pemohon memperkuat argumentasi hukum dan kedudukan hukumnya (legal standing).

Hakim Konstitusi Arsul Sani meminta agar keterlibatan Nur Fauzi Ramadhan dalam isu kepemiluan dijelaskan lebih rinci, termasuk rekam jejak aktivitas maupun tulisan-tulisannya.

Selain itu, Arsul juga menyarankan agar permohonan tidak hanya mengutip dissenting opinion hakim konstitusi, tetapi juga menguraikan secara konkret kendala yang dihadapi KPU, Bawaslu, maupun pihak terkait selama proses penyelesaian sengketa hasil Pilpres.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur meminta para pemohon memperjelas bentuk kerugian konstitusional yang dialami serta mengaitkannya dengan norma UUD 1945 yang dijadikan dasar pengujian.

“Ini juga akan memunculkan pertanyaan apakah ini merupakan open legal policy atau bukan. Itu perlu dipertegas,” ujar Ridwan.

Ketua Panel Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih juga mempertanyakan dasar ilmiah usulan penambahan waktu menjadi 30 hari kerja.

Menurut Enny, pemohon harus mampu menjelaskan mengapa memilih angka 30 hari, bukan 17 hari atau 21 hari.

BACA JUGA  Pemerintah Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Penanganan Corona

“Pilihan ini tidak sekadar menentukan 30 hari tanpa alasan. Jangan-jangan 21 hari sudah cukup, atau 17 hari juga sudah cukup. Apa dasar memilih 30 hari?” kata Enny.

Selain itu, Enny juga meminta para pemohon menjelaskan secara rinci hak konstitusional apa yang dirugikan, mengingat mereka bukan pasangan calon presiden maupun pihak yang pernah menjadi peserta sengketa hasil Pilpres.

Permohonan ini membuka kembali perdebatan mengenai efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa Pilpres di Indonesia. Di satu sisi, penyelesaian cepat dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum dan menjaga stabilitas politik nasional. Namun di sisi lain, para pemohon berpendapat kompleksitas sengketa pemilu modern membutuhkan ruang pembuktian yang lebih memadai agar seluruh alat bukti, saksi, dan argumentasi hukum dapat diperiksa secara menyeluruh.

Hingga kini, Mahkamah Konstitusi belum mengambil sikap atas substansi permohonan tersebut. Para pemohon masih diberi kesempatan memperbaiki permohonannya sebelum perkara memasuki tahapan pemeriksaan berikutnya. (Bowo/Mun)

TRENDING