POLITIK
Nasib Gibran Tersisa 7 Hari, Denny Bersiap Tempuh Jalur MK
AKTUALITAS.ID – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menyatakan akan membawa persoalan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi setelah masa sayembara ijazah pendidikan SLTA atau sederajat berakhir. Hingga Kamis (3/9/2026), Denny menyebut waktu sayembara tersisa tujuh hari dengan hadiah terkumpul hampir Rp6 miliar.
“Per pagi ini hadiah sayembara sudah hampir Rp6 miliar, tepatnya Rp5.889.701.947,” kata Denny melalui kanal YouTube pribadinya yang diunggah Kamis (3/9/2026).
Denny menjelaskan, langkah hukum yang disiapkan bukan menggunakan mekanisme pemakzulan atau pemberhentian dari jabatan. Jalur yang ingin ditempuh adalah sengketa pemilu dengan mengajukan pembatalan atau diskualifikasi pencalonan ke Mahkamah Konstitusi.
“Kita tidak menggunakan konsep pemberhentian dari jabatan atau removal from office yang prosesnya adalah pemakzulan, impeachment mulai dari DPR, MK, dan MPR,” ujar Denny.
“Tetapi kita menggunakan konsep pembatalan sebagai calon atau disqualification yang merupakan ranah sengketa pemilu di Mahkamah Konstitusi,” sambungnya.
Denny memperkirakan rencana tersebut akan menghadapi perdebatan mengenai tenggat waktu pengajuan sengketa. Ia merujuk pada sejumlah putusan MK terkait pemilihan kepala daerah yang disebutnya memberikan ruang waktu tiga hari untuk mengajukan sengketa.
Selain mempersiapkan jalur hukum, Denny mengungkapkan rencana melibatkan sejumlah pihak sebagai pemohon.
“Insya Allah akan ada partai peserta pemilu yang ikut menjadi Pemohon. Akan ada juga figur-figur yang dikenal oleh publik mempunyai kredibilitas dan moralitas untuk menegakkan konstitusi di Tanah Air,” kata Denny.
Denny berharap Mahkamah Konstitusi mempertimbangkan untuk memeriksa perkara tersebut. Pokok yang ingin dipersoalkannya berkaitan dengan keabsahan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon wakil presiden.
Ia menyatakan konsekuensi hukum yang diharapkan akan bergantung pada pembuktian mengenai penyelesaian pendidikan SLTA atau sederajat oleh Gibran.
“Jika terbukti tidak selesai pendidikan SLTA atau sederajat baik di UTS INSAR Sydney, Australia ataupun di tempat lain, maka Gibran sejatinya tidak memenuhi syarat paling rendah pendidikan SLTA atau sederajat,” kata Denny.
Atas dasar pandangan tersebut, Denny berpendapat pencalonan Gibran sebagai wakil presiden seharusnya dapat dibatalkan apabila syarat pendidikan yang dipersoalkannya terbukti tidak terpenuhi.
Denny juga memperkirakan proses persidangan di Mahkamah Konstitusi apabila perkara tersebut diterima tidak berlangsung lama.
“Prosesnya tidak lama, hanya 14 hari kerja,” ujarnya.
Sebelum membawa persoalan tersebut ke MK, Denny masih menunggu berakhirnya sayembara terkait ijazah pendidikan SLTA atau sederajat milik Gibran. Ia menyebut pada 3 September 2026, masa sayembara tinggal tujuh hari.
Pada akhir pernyataannya, Denny mengajak masyarakat memberikan ruang kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa persoalan tersebut apabila gugatan benar-benar diajukan.
“Mari kita berikan kesempatan kepada Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal demokrasi dan konstitusi untuk memeriksa dan mengadili terkait keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka,” pungkas Denny.
-
NUSANTARA15/10/2026 07:30 WIBKabut Asap Makin Parah! Sekolah di Balikpapan Ditutup 3 Hari
-
Berita14/10/2026 21:00 WIBKementerian PKP dan Bappenas Sinkronkan Target Perumahan 2025–2029
-
EKBIS15/10/2026 10:30 WIBRupiah Makin Loyo, Dolar AS Dekati Rp18.000
-
NASIONAL15/10/2026 07:00 WIBSahroni Minta MUI Tak Ikut Campur Konser Andrea Bocelli di Borobudur
-
NASIONAL15/10/2026 10:00 WIB“Bercerai Kawin Lagi!” Candaan Gubernur Kalteng Soal Karhutla Bikin DPR Murka
-
EKBIS15/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Anjlok ke 5.917
-
NUSANTARA14/10/2026 22:00 WIBKapuas Perpanjang Status Karhutla Dua Pekan
-
NASIONAL15/10/2026 06:00 WIBKarhutla Makin Darurat, PKB Desak Status Bencana Nasional

















