Connect with us

POLITIK

MK Tolak Gugatan Syarat Ijazah Capres

Aktualitas.id -

Ilustras, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materiil ketentuan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Pemilu. MK menilai para pemohon tidak menjelaskan dan membuktikan kerugian konstitusional yang timbul akibat aturan tersebut.

Putusan perkara Nomor 370/PUU-XXIV/2026 dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (29/10/2026). “Mahkamah tidak menemukan adanya bukti bahwa para pemohon telah mendapatkan perlakuan berbeda … yang berpotensi membuat para pemohon tidak mendapatkan kepastian hukum yang adil,” kata Saldi.

Menurut MK, para pemohon juga tidak menunjukkan hubungan langsung antara kerugian hak konstitusional yang mereka klaim dengan berlakunya pasal-pasal yang diuji. Karena syarat kedudukan hukum itu tidak terpenuhi, pokok persoalan mengenai frasa “atau sekolah lain yang sederajat” tidak menjadi dasar untuk mengabulkan permohonan.

BACA JUGA  Hemat Anggaran Rp40 Miliar, Komisi II DPR Usul MK Diskualifikasi Calon yang Curang di PSU Pilkada

“Tidak ada uraian yang memadai mengenai keterkaitan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan berlakunya Pasal 169 huruf r beserta penjelasannya dan Pasal 227 huruf l beserta penjelasannya,” ujar Saldi.

Perkara ini diajukan oleh 12 pemohon yang menggugat ketentuan syarat pendidikan capres-cawapres. Pasal 169 huruf r UU Pemilu menetapkan calon presiden dan wakil presiden paling rendah berpendidikan tamat SMA, SMK, MA, MAK, atau sekolah lain yang sederajat.
Para pemohon mempersoalkan frasa “atau sekolah lain yang sederajat” serta penjelasannya. Mereka menilai ketentuan tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan dan memberi keistimewaan kepada pasangan calon tertentu untuk mendaftar menggunakan surat keterangan.

Namun, dalam putusannya, MK menegaskan para pemohon tidak membuktikan adanya diskriminasi atau kerugian spesifik yang mereka alami akibat aturan tersebut. Ketentuan syarat pendidikan capres-cawapres pun tidak berubah melalui gugatan ini. (Firman/Mun)

BACA JUGA  MK Menolak Uji Materi Soal Batasan Usia Pelamar Dalam Lowongan Kerja

TRENDING