POLITIK
MK Tolak Gugatan Sirekap
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Majelis hakim menilai permohonan yang diajukan Moh. Sabar Musman mengandung ketidakjelasan mendasar dan saling bertentangan sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut.
Dalam sidang pengucapan putusan yang digelar Kamis (29/10/2026), Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan permohonan tersebut masuk kategori obscuur atau kabur karena terdapat ketidaksesuaian antara argumentasi hukum yang dibangun pemohon dengan tuntutan yang diajukan.
“Berdasarkan fakta dan pertimbangan hukum masing-masing permohonan tersebut di atas, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan tersebut tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi Isra.
MK menemukan sejumlah persoalan dalam penyusunan permohonan. Salah satunya terkait rumusan petitum yang dinilai tidak menjelaskan norma yang diuji secara tepat, bahkan mencampurkan rujukan pasal yang berbeda dalam UU Pemilu.
Tak hanya itu, hakim konstitusi juga menemukan kontradiksi substansial dalam isi gugatan. Di satu sisi pemohon menilai penggunaan Sirekap tidak layak dijadikan dasar hukum rekapitulasi suara karena dianggap sebagai mekanisme elektronik yang tertutup dan tidak bisa diawasi secara langsung oleh publik.
Namun pada sisi lain, pemohon justru meminta MK memberikan tafsir agar pasal yang digugat digunakan sebagai landasan hukum rekapitulasi suara berbasis sistem informasi elektronik secara berjenjang.
Menurut MK, kondisi tersebut menunjukkan tidak adanya keselarasan antara argumentasi yang dibangun dalam posita dengan tuntutan hukum yang tercantum dalam petitum.
“Pemohon menguraikan penggunaan aplikasi Sirekap tidak dapat dijadikan landasan hukum, namun dalam petitumnya justru memohon agar pasal tersebut dimaknai sebagai landasan hukum penghitungan suara berbasis sistem informasi elektronik secara berjenjang,” ujar Saldi.
Sebelumnya, Moh. Sabar Musman menggugat sejumlah ketentuan dalam UU Pemilu dengan alasan penggunaan Sirekap dinilai tidak sepenuhnya mencerminkan asas pemilu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan yang menjadi dasar kewenangan KPU berpotensi membuka ruang bagi rekapitulasi elektronik yang tidak dapat diawasi dan dihitung secara terbuka oleh masyarakat.
Namun karena menemukan ketidakjelasan mendasar dalam konstruksi permohonan, Majelis Hakim MK memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan terhadap substansi gugatan tersebut.
Dengan putusan ini, gugatan terkait penggunaan Sirekap dalam UU Pemilu resmi kandas di Mahkamah Konstitusi. MK menegaskan bahwa setiap permohonan pengujian undang-undang harus disusun secara jelas, konsisten, dan tidak mengandung pertentangan antara argumentasi hukum dengan tuntutan yang diminta kepada mahkamah. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA29/10/2026 07:30 WIBPaman Mau Perkosa Keponakan, Lansia Penolong Malah Dihajar Hingga Tewas
-
NASIONAL29/10/2026 10:00 WIBDemo Bukan Perang! Koalisi Sipil Desak Pasukan TNI Ditarik dari Jalanan Jakart
-
NUSANTARA29/10/2026 14:30 WIBKebakaran di Lereng Gunung Agung Hanguskan 18 Hektare Hutan
-
EKBIS29/10/2026 10:30 WIBBaru Naik Dua Hari, Emas Antam Mendadak Berbalik Arah
-
NASIONAL29/10/2026 11:00 WIBErna Sari Dewi: Pemuda Jangan Cuma Jadi Penonton Perubahan
-
POLITIK29/10/2026 14:00 WIBSufmi Dasco Ahmad Ungkap Empat Agenda Legislasi DPR
-
NUSANTARA29/10/2026 11:30 WIBRibuan Rumah Terendam Banjir di Medan
-
POLITIK29/10/2026 13:00 WIBPKS Mau Bahas Ijazah Gibran di DPR, NasDem Pilih Tunggu Komando Surya Paloh
















