NASIONAL
Dave Laksono: Putusan MK soal Peradilan Militer Harus Ditindaklanjuti
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seharusnya diproses melalui peradilan umum.
Menurut Dave, putusan MK tersebut harus dihormati dan menjadi dasar dalam pembahasan revisi Undang-Undang Peradilan Militer ke depan.
“Menurut saya, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perubahan Undang-Undang Peradilan Militer harus kita hormati dan tindak lanjuti melalui mekanisme legislasi yang berlaku,” kata Dave Laksono, Senin (19/10/2026).
Politikus Partai Golkar itu menilai substansi putusan MK perlu menjadi acuan penting dalam pembahasan bersama pemerintah. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum.
Menurut Dave, tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI harus diproses melalui mekanisme peradilan umum, sedangkan tindak pidana yang berkaitan dengan kekhususan tugas dan kehidupan militer tetap menjadi ranah peradilan militer.
“Tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI perlu diproses melalui peradilan umum sesuai arah putusan MK, sedangkan tindak pidana militer ditangani melalui peradilan militer sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa revisi regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum yang jelas sekaligus menjaga prinsip persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum.
Dave juga mengingatkan agar perubahan aturan ini tidak dipandang sebagai pertentangan antara peradilan militer dan peradilan umum. Sebaliknya, pembaruan tersebut harus dilihat sebagai langkah memperkuat sistem hukum nasional yang lebih akuntabel dan transparan.
“Peradilan militer tetap memiliki peran penting dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kekhususan kehidupan dan tugas kemiliteran, sementara tindak pidana umum harus ditangani sesuai dengan ketentuan hukum dan yurisdiksi yang berlaku,” jelasnya.
Karena itu, DPR menilai pembahasan revisi UU Peradilan Militer nantinya harus menghasilkan aturan yang tegas agar tidak menimbulkan multitafsir serta mampu memberikan kepastian hukum bagi prajurit maupun masyarakat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. MK memberikan waktu maksimal dua tahun kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan terhadap regulasi tersebut.
Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa dasar kewenangan peradilan militer terletak pada jenis perkara yang berkaitan dengan tindak pidana militer, bukan semata-mata karena pelakunya berstatus sebagai prajurit TNI.
Hakim Konstitusi Arsul Sani menyatakan tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI semestinya menjadi yurisdiksi peradilan umum sebagaimana berlaku bagi warga negara lainnya.
Putusan tersebut dinilai membuka babak baru dalam reformasi sistem peradilan nasional, sekaligus memperkuat prinsip equality before the law atau kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum. Dengan tenggat dua tahun yang diberikan MK, DPR dan pemerintah kini menghadapi tugas besar untuk menyusun revisi UU Peradilan Militer yang mampu menjawab tuntutan kepastian hukum, akuntabilitas, dan keadilan. (Bowo/Mun)
-
DUNIA19/10/2026 15:00 WIBDemo Mahasiswa dan Kenaikan Biaya Hidup Picu Kekacauan di Belgia
-
DUNIA19/10/2026 12:00 WIBHakim Timothy J. Kelly Perintahkan Pemerintah Trump Pertahankan Akses Pers
-
RIAU19/10/2026 17:48 WIBPolda Riau Berhasil Lakukan Pengungkapan 47 Kg Sabu di Pekanbaru
-
NUSANTARA19/10/2026 12:30 WIBBocah Berkebutuhan Khusus Disiksa Sampai Mati di Teras Rumah Sendiri
-
NUSANTARA19/10/2026 14:30 WIBDPRD DIY Tolak Gaji PNS Lewat Koperasi
-
NASIONAL19/10/2026 14:00 WIBDua Kali Tumbang di Pengadilan, Menteri HAM Lawan Balik ke MA
-
JABODETABEK19/10/2026 19:29 WIBDua Saksi Bank Ungkap Aliran Dana Rp80 Juta dari VL ke Bangun Paulus
-
OTOTEK19/10/2026 13:30 WIBSegera Matikan Fitur Ini Kalau Tak Mau M-Banking Dibobol Begal Digital

















