NASIONAL
Bamsoet Minta Pemerintah dan DPR Cermat Bahas Putusan MK Peradilan Militer
AKTUALITAS.ID – Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendesak pemerintah dan DPR untuk tidak tergesa-gesa dalam mengeksekusi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengalihan peradilan prajurit TNI. Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025 secara resmi memandatkan agar penanganan perkara tindak pidana umum yang dilakukan prajurit TNI dialihkan ke peradilan umum.
Transisi yurisdiksi ini diberi tenggat waktu maksimal dua tahun, atau hingga 15 Oktober 2028, bagi pembentuk undang-undang untuk merevisi UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurut Bamsoet, eksekusi putusan ini menuntut kejelasan teknis yang mutlak agar tidak memicu benturan kewenangan antara aparat penegak hukum militer dan sipil di lapangan.
“Sudah hampir tiga dekade persoalan ini menggantung. Reformasi TNI berjalan, tetapi reformasi peradilannya tertinggal,” tegas Bamsoet di sela agenda mengajarnya di Universitas Borobudur Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Mandeknya sinkronisasi hukum ini telah berlangsung hampir 29 tahun. Meski pergeseran yurisdiksi peradilan militer sudah tertuang dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI dan TAP MPR Tahun 2000, implementasinya selalu terganjal oleh UU Peradilan Militer yang menjadikan status pelaku—bukan jenis tindak pidana—sebagai dasar kewenangan peradilan.
Bamsoet secara khusus menyoroti aspek teknis hukum acara. Ia memperingatkan bahwa pemindahan lokasi persidangan dari militer ke peradilan umum tidak akan ada artinya jika tidak diikuti perombakan prosedur secara rinci, mulai dari penyidikan, penahanan, pemeriksaan saksi, hingga penyitaan barang bukti.
“Jangan sampai pengadilannya sudah dipindahkan ke peradilan umum, tetapi penyidikan dan pengumpulan buktinya masih terhambat persoalan kewenangan,” imbuhnya.
Dukungan terhadap putusan MK ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat postur TNI sebagai institusi pertahanan yang modern dan profesional. Dengan sistem hukum yang tegas, transparan, dan menjunjung tinggi prinsip persamaan di hadapan hukum, negara dapat memastikan bahwa prajurit yang mengabdi dengan benar terlindungi, sementara oknum pelanggar hukum wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya layaknya warga negara sipil. (Bowo/Mun)
-
DUNIA19/10/2026 00:00 WIBSaudi Minta Houthi Diputus dari Pasokan Senjata
-
RAGAM18/10/2026 23:00 WIBKaki Bau? Jangan Anggap Sepele
-
RIAU18/10/2026 10:30 WIBDPRD Bengkalis Tekankan Pendidikan Harus Berdampak Nyata bagi Masyarakat
-
RAGAM18/10/2026 17:00 WIBBMKG Ingatkan Pesisir Jakarta hingga Bali Terancam Rob
-
NASIONAL18/10/2026 13:00 WIBProDem Desak RUU Masyarakat Adat Segera Disahkan
-
POLITIK18/10/2026 11:00 WIBMTI Minta Parpol Gunakan Rekam Jejak untuk Menyeleksi Pemimpin
-
DUNIA18/10/2026 12:00 WIBNama Mohammad Jadi Bahan Lawakan Trump
-
NASIONAL18/10/2026 22:00 WIBAsap Karhutla Tak Kunjung Padam, Mahasiswa UGM Surati Bos ASEAN

















