Connect with us

POLITIK

Sufmi Dasco Ahmad Ungkap Empat Agenda Legislasi DPR

Aktualitas.id -

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – DPR RI mengungkap empat rancangan undang-undang (RUU) yang akan menjadi fokus pembahasan setelah masa reses berakhir dan masa persidangan kembali dibuka pada awal November 2026. Namun, dari daftar agenda prioritas tersebut, tidak terlihat keberadaan RUU Pemilu yang selama ini dinanti publik dan partai politik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyebut empat regulasi yang akan menjadi perhatian utama parlemen yakni RUU Keamanan dan Ketahanan Siber, RUU Masyarakat Adat, RUU Administrasi Kependudukan, serta RUU Perampasan Aset.

Menurut Dasco, keempat beleid tersebut memiliki keterkaitan erat dan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri. Seluruhnya harus terintegrasi dalam kerangka UU Satu Data Indonesia yang telah disahkan.

BACA JUGA  Anggota MPR Supriyanto Gelar Serap Aspirasi Bersama Warga Bedingin Sambit Ponorogo

“Pada Masa Persidangan II yang akan datang, terdapat empat agenda penting yang perlu kita kerjakan secara cermat dan saling terhubung,” ujar Dasco, Kamis (29/10/2026).

Ia menegaskan, akurasi data kependudukan, pengakuan hak masyarakat adat, keamanan pertukaran informasi digital, hingga penelusuran aset hasil tindak pidana harus berjalan dalam satu sistem hukum yang terhubung dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Semuanya harus terintegrasi dengan kerangka Satu Data Indonesia,” tegasnya.

Meski demikian, tidak masuknya RUU Pemilu ke dalam daftar prioritas langsung memantik perhatian. Pasalnya, DPR sebelumnya telah membentuk Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu yang dipimpin politikus Partai Gerindra, Bahtra Banong.

Bahkan, Bahtra sebelumnya mengungkapkan bahwa jadwal pembahasan RUU Pemilu telah disusun dan akan diumumkan kepada publik sebelum masa sidang dimulai kembali pada November.

BACA JUGA  FOTO: Dirjen Pajak Sosialisasi Coretax untuk Kader Partai Gerindra

“Yang pertama tentu kami sudah menyusun jadwalnya ya berkenaan dengan RUU Pemilu. Nanti akan kami publikasi,” kata Bahtra.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai posisi pembahasan RUU Pemilu di tengah deretan agenda legislasi yang dianggap lebih mendesak oleh DPR. Hingga kini belum ada penjelasan resmi apakah absennya RUU Pemilu dari daftar prioritas berarti pembahasannya akan ditunda atau tetap berjalan melalui mekanisme Panja yang telah dibentuk.

Sorotan kini tertuju ke Senayan menjelang pembukaan masa persidangan mendatang. Publik menanti kepastian arah revisi aturan kepemiluan yang akan menjadi fondasi penting bagi penyelenggaraan pesta demokrasi berikutnya. (Firman/Mun)

TRENDING