Connect with us

POLITIK

DKPP Belum Jadwalkan Sidang Aduan KPU soal Gibran

Aktualitas.id -

Ketua DKPP, Heddy Lugito, dok: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Polemik terkait pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi sorotan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengungkapkan laporan yang diajukan mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terhadap komisioner KPU RI hingga kini masih berada dalam tahap verifikasi administrasi.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, menegaskan pihaknya belum menjadwalkan sidang etik karena pemeriksaan kelengkapan berkas pengaduan masih berlangsung.

“Belum dijadwalkan. Sabar ya, masih dalam verifikasi administrasi. Ada kelengkapan administrasi yang belum komplit,” kata Heddy kepada wartawan, Kamis (29/10/2026).

Menurut Heddy, setiap laporan yang masuk ke DKPP wajib melewati tahapan pemeriksaan administrasi sebelum masuk ke tahap verifikasi materi. Sidang etik baru bisa digelar apabila seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan.

BACA JUGA  DKPP Berhentikan Adi Susanto sebagai Ketua KPU Labuhanbatu Utara karena Melanggar Kode Etik

“Setelah syarat administrasi, baru kami lakukan verifikasi materinya. Kalau semuanya oke, kami jadwalkan sidang,” ujarnya.

Laporan tersebut diajukan oleh Denny Indrayana bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP TNI), Subhan Palal, dan Mercy Sihombing. Mereka mempermasalahkan ketentuan Pasal 18 Ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan.

Denny menilai ketentuan tersebut bermasalah dan menyebut adanya dugaan penyelundupan norma dalam proses pembentukan aturan KPU.

“Permohonan kami bukan hanya soal ijazah. Ini juga menyangkut dugaan penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023,” kata Denny saat menyampaikan laporan ke DKPP.

BACA JUGA  Ketua DKPP: Pemilu Demokratis Tergantung Kepatuhan Peserta Terhadap Aturan

Menurut Denny, aduan itu merupakan kelanjutan dari langkah hukum yang sebelumnya ditempuh melalui Mahkamah Konstitusi. Ia menegaskan perjuangan mereka belum berakhir meskipun sejumlah gugatan telah diputus.

“Perjuangan belum selesai. Perjuangan belum usai,” tegasnya.

Selain mempersoalkan aturan dalam PKPU, Denny dan para pelapor juga menuding KPU tidak menjalankan proses verifikasi dokumen pencalonan secara maksimal. Mereka turut menyoroti akses pengawasan yang disebut tidak sepenuhnya diberikan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam proses pencalonan.

Pihak pelapor bahkan meminta DKPP menjatuhkan sanksi berat kepada jajaran komisioner KPU apabila terbukti melakukan pelanggaran etik dalam proses penyelenggaraan pemilu.

“Sebenarnya kami berharap pemecatan itu juga tentu punya konsekuensi lain. Artinya jangan kemudian juga diberikan posisi-posisi publik seperti komisaris dan sejenisnya,” ujar Denny.

BACA JUGA  Ketua DKPP Sabet Gelar Tokoh Inspiratif dari Suara Merdeka

Meski demikian, hingga saat ini DKPP belum memasuki pemeriksaan substansi perkara. Nasib laporan tersebut masih bergantung pada hasil verifikasi administrasi dan materi yang sedang dilakukan.

Jika seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap, DKPP akan melanjutkan perkara ke tahap persidangan etik yang akan menentukan apakah aduan terhadap komisioner KPU tersebut layak diperiksa lebih lanjut atau tidak. (Mun)

TRENDING