Connect with us

POLITIK

KPU-Bawaslu Dilaporkan ke DKPP soal Aturan Pencalonan Gibran

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id

AKTUALITAS.ID – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya bukan akhir dari polemik pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Buntut lolosnya putra sulung Presiden Jokowi tersebut di Pilpres 2024, seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI periode 2022-2027 resmi diseret ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Laporan tajam ini dilayangkan oleh Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan pada Jumat (9/10) siang. Fokus utamanya? Skandal di balik Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, aturan ‘karpet merah’ yang memuluskan langkah Gibran sebagai Calon Wakil Presiden.

Associate Themis Indonesia, Ibnu Syamsu Hidayat, secara blak-blakan membongkar adanya dugaan ‘pasal selundupan’ dalam PKPU tersebut, tepatnya pada Pasal 18 ayat 3.

BACA JUGA  DPR Sambut Positif Usulan Penambahan Anggota DKPP untuk Tingkatkan Pengawasan Pemilu

“Ada tindakan melanggar etika. Pasal yang terkait dengan proses pencalonan itu tidak ada dalam uji publik, tidak ada di Rapat Dengar Pendapat (RDP), tapi tiba-tiba muncul saat harmonisasi. Ini hal yang sangat berbeda,” tegas Ibnu di Kantor DKPP, Jakarta.

Polemik makin memanas jika merujuk pada fakta persidangan di MK sebelumnya. KPU sempat berdalih bahwa draf Pasal 18 ayat 3 tersebut merupakan rekomendasi dari Kementerian Pendidikan. Namun, klaim ini secara telak dibantah oleh pihak kementerian terkait.

“Hal-hal yang demikian perlu kejelasan. Kami meminta kejujuran dari penyelenggara pemilu!” tuntut Ibnu.

Pasal ‘sakti’ 18 ayat 3 PKPU 19/2023 ini sendiri secara spesifik memberikan pengecualian bukti kelulusan bagi bakal capres-cawapres yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing, asalkan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi. Aturan inilah yang menjadi tameng legal pencalonan Gibran.

BACA JUGA  DKPP Pertanyakan KPU dan Bawaslu Konten Iklan Tak Netral di Pilkada Kalteng

Langkah pelaporan ke DKPP ini diambil tak lama setelah MK mengetok palu putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pada Selasa (6/10) malam. Dalam putusannya, MK menyatakan para pemohon—yang terdiri dari KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, hingga Forum Purnawirawan TNI—tidak memiliki legal standing untuk mendiskualifikasi Gibran.

Alih-alih membatalkan pencalonan, MK justru ‘cuci tangan’ dan menyerahkan tindak lanjut persoalan etika serta administrasi ini kepada lembaga yang berwenang. Kini, bola panas itu resmi berada di tangan DKPP. Nasib kredibilitas KPU dan Bawaslu kini tengah dipertaruhkan. (Andrey/Mun)

TRENDING