POLITIK
DKPP Buka Pintu Periksa KPU soal Ijazah Gibran
AKTUALITAS.ID – Polemik mengenai syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berpotensi memasuki babak baru. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) membuka kemungkinan melakukan pemeriksaan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) apabila ada pengaduan resmi yang masuk terkait persoalan tersebut.
Ketua DKPP Heddy Lugito menegaskan lembaganya tidak bisa bergerak atas inisiatif sendiri. Sesuai ketentuan perundang-undangan, DKPP hanya dapat memeriksa perkara berdasarkan laporan atau aduan yang diajukan masyarakat.
“Undang-undang membatasi kewenangan DKPP bersikap pasif. Memeriksa perkara bila ada aduan masuk. Tanpa adanya pengaduan, tidak dibenarkan melakukan pemeriksaan,” kata Heddy, Kamis (8/10/2026).
Meski demikian, Heddy menegaskan DKPP tidak memiliki ruang untuk menolak laporan yang memenuhi syarat hukum. Jika terdapat aduan yang lengkap secara formil dan materiil, maka proses pemeriksaan wajib dilakukan.
“DKPP juga tidak boleh menolak pengaduan sepanjang pengaduan itu memenuhi syarat formil dan materiil,” ujarnya.
Pernyataan DKPP muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang mempermasalahkan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan gugatan.
Namun demikian, pertimbangan hukum MK turut menjadi sorotan setelah majelis hakim menyatakan tidak menemukan dokumen ijazah, sertifikat, maupun diploma luar negeri yang secara langsung menunjukkan pemenuhan syarat pendidikan setara sekolah menengah atas.
Hakim MK Arsul Sani menyebut dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan pendidikan hanya menjelaskan kehadiran dalam kegiatan pendidikan, bukan bukti kelulusan pada jenjang tertentu.
Meski menemukan fakta tersebut, MK menegaskan tidak memiliki kewenangan untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Majelis hakim juga menyatakan persoalan terkait keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden maupun wakil presiden berada dalam kewenangan lembaga lain yang ditentukan oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Putusan itu langsung memicu berbagai respons publik. Sejumlah pihak menilai masih terdapat ruang pengawasan terhadap proses verifikasi yang sebelumnya dilakukan penyelenggara pemilu.
Di tengah berkembangnya polemik tersebut, DKPP menegaskan posisinya hanya akan bertindak apabila ada laporan resmi yang diajukan. Jika pengaduan memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka pemeriksaan terhadap penyelenggara pemilu, termasuk KPU, dapat dilakukan melalui mekanisme etik yang berlaku.
Dengan demikian, meski perkara di MK telah selesai, polemik terkait proses verifikasi syarat pencalonan masih berpotensi berlanjut melalui jalur pengawasan etik apabila terdapat pihak yang mengajukan pengaduan kepada DKPP. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
-
POLITIK08/10/2026 20:00 WIBPengamat SDI: Putusan MK Gibran Buka Kotak Pandora Baru
-
DUNIA08/10/2026 15:00 WIBBos WHO Minta Rusia Transparan soal Dugaan Wabah Pes
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
-
DUNIA08/10/2026 21:00 WIBTrump Klaim Kerusuhan Prancis Terkait Singgung Migrasi dan Islam
-
OTOTEK08/10/2026 13:30 WIBKomdigi Bongkar Jutaan Akun Anak Diblokir
-
NUSANTARA08/10/2026 23:00 WIBSopir Ojol Tewas Ditikam Anak Kekasihnya di Kamar Kos
-
NASIONAL08/10/2026 22:00 WIBIni Kriteria yang Berhak Dapat Subsidi Haji Rp 3 Juta
















