Connect with us

JABODETABEK

Tetangga Tega Nodai Anak Berkebutuhan Khusus di Penjaringan

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Tindakan di luar batas kemanusiaan terjadi di Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Seorang pria bernama Safrizal tega menghancurkan masa depan anak perempuan berusia 15 tahun yang merupakan anak berkebutuhan khusus (ABK). Mirisnya, pelaku tak lain adalah tetangga korban sendiri.

Aksi bejat ini memicu kemarahan warga hingga pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa sebelum akhirnya diseret ke kantor polisi.

Peristiwa kelam itu terjadi pada Rabu (7/10/2026) malam, sekitar pukul 20.06 WIB. Kanit Reskrim Polsek Metro Penjaringan, AKP Kiki Tanlim, membeberkan modus licik pelaku dalam menjerat korban. Bermula saat gadis malang tersebut sedang duduk di luar rumah, Safrizal datang menghampiri dan mulai melancarkan akal bulusnya.

BACA JUGA  Tragis, Anak Berkebutuhan Khusus Tewas Tenggelam di Kali Pesanggrahan, Depok

Pelaku membujuk korban dan merampas telepon selulernya dengan dalih ingin menyimpankan barang tersebut. Namun, HP itu tak pernah dikembalikan. Dalam kondisi korban yang tak berdaya dan terkelabui, kekerasan seksual pun terjadi.

Aksi keji Safrizal tak butuh waktu lama untuk terendus. Warga yang geram dengan kelakuan biadab pelaku langsung memburunya. Safrizal akhirnya ditemukan bersembunyi di Pos RW 12 dan tak ayal langsung mendapat ‘salam olahraga’ alias amukan dari warga setempat yang emosi.

“Iya (diamuk massa),” konfirmasi AKP Kiki Tanlim, Kamis (8/10/2026), membenarkan kondisi pelaku yang babak belur saat diamankan oleh tim Unit Reskrim Polsek Metro Penjaringan.

Setelah berhasil dievakuasi dari amukan warga dan dilakukan olah TKP, kasus ini kini diambil alih oleh kepolisian resor.

BACA JUGA  Jakut Targetkan Penerimaan PBB-P2 Rp2,7 Triliun di 2025, Pemkot Gencar Lakukan Sosialisasi

“Pelaku dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut,” tegas Kiki.

Atas perbuatan kejinya, Safrizal kini harus bersiap membusuk di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan ancaman berlapis, yakni Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 415 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman berat menanti. (Kusuma/Mun)

TRENDING