NASIONAL
Ini Kriteria yang Berhak Dapat Subsidi Haji Rp 3 Juta
AKTUALITAS.ID – Lonjakan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2027 akibat memanasnya situasi geopolitik global memaksa pemerintah turun tangan. Pemerintah bersama DPR RI resmi menyepakati pemberian subsidi sebesar Rp 3 juta per orang khusus untuk jemaah haji yang berangkat pada tahun 2027.
Menteri Haji dan Umrah, Mochammad Irfan Yusuf, menegaskan langkah ini diambil langsung atas arahan Presiden agar beban kenaikan biaya tidak menghantam para calon jemaah.
“Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini memang tidak bisa mengelak, melonjak dari tahun lalu. Tentu pemerintah menganggap situasi geopolitik di luar negeri jangan membebani calon jamaah kita, sehingga Presiden memutuskan memberikan subsidi agar beban tidak terlalu berat,” tegas Irfan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Meski BPIH secara total naik, subsidi ini efektif menekan nominal yang harus dibayar langsung oleh jemaah dibandingkan tahun lalu. Namun, perlu dicatat bahwa suntikan dana ini tidak berlaku bagi seluruh jemaah yang masuk dalam daftar tunggu (waiting list).
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, merinci bahwa subsidi mutlak hanya diberikan kepada jemaah yang porsinya berangkat pada musim haji 2027. Rata-rata dari mereka telah melewati masa tunggu belasan tahun.
“Jemaah yang berangkat itu sesuai porsi, rata-rata 13, 14, hingga 15 tahun masa tunggu tergantung provinsinya. Merekalah yang mendapatkan subsidi. Bagi jemaah yang baru mendaftar atau masih berstatus daftar tunggu lama, tentu tidak dapat subsidi berangkat, mereka hanya mendapat virtual account,” papar Marwan.
Agar lebih transparan, berikut adalah rincian skema pembiayaan ibadah haji tahun 2027 yang wajib diketahui calon jemaah:
Total Biaya Keseluruhan (BPIH): Rp 98.466.351,35
Dana ini bersumber dari dua komponen utama:
Bipih (Biaya yang ditanggung jemaah): Rp 54.648.825,00
Nilai Manfaat (Subsidi dari pengelolaan dana haji): Rp 43.817.526,35
Rincian Pembayaran Akhir Jemaah:
Dari total Bipih Rp 54,6 juta yang dibebankan kepada jemaah, angka tersebut akan dipotong oleh tiga komponen berikut:
Setoran awal pendaftaran: – Rp 25.000.000
Saldo nilai manfaat di rekening virtual: – Rp 3.400.000
Subsidi tambahan pemerintah: – Rp 3.000.000
Dengan skema pemotongan tersebut, total sisa biaya pelunasan yang wajib dibayarkan oleh jemaah haji reguler yang berangkat tahun 2027 adalah sekitar Rp 23.248.825. (Andrey/Mun)
-
POLITIK08/10/2026 09:00 WIBKPU Angkat Bicara soal Syarat Pendidikan Gibran
-
POLITIK08/10/2026 09:15 WIBWawan Leak Desak Wapres Gibran Ditangkap dan Diadili
-
PAPUA TENGAH08/10/2026 06:00 WIBLolos Diskualifikasi Tapi Cacat Bukti, KPU Siapkan Aturan Baru
-
JABODETABEK08/10/2026 06:30 WIBAwas SIM Mati! Buruan Cek 5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini
-
NASIONAL08/10/2026 10:00 WIBDPR Ketok Biaya Haji 2027 Resmi Dipatok Rp98,4 Juta
-
OASE08/10/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Ungkap Sisi Lain Emas yang Jarang Disadari
-
DUNIA08/10/2026 12:00 WIBTrump: Tak Ada yang Tahu Siapa Pimpin Iran
-
NUSANTARA08/10/2026 14:30 WIBBMKG: Hujan Sangat Lebat Mengintai Sejumlah Wilayah
















