Connect with us

POLITIK

DKPP Terima Dua Aduan Syarat Pilpres

Aktualitas.id -

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi,

AKTUALITAS.ID – Sengkarut syarat pencalonan presiden dan wakil presiden pasca-terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 berbuntut panjang. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kini resmi mengantongi dua aduan dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret belasan pimpinan KPU dan Bawaslu RI.

Anggota DKPP, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, membeberkan bahwa gelombang protes ini masuk dalam waktu yang berdekatan. Aduan pertama dilayangkan oleh Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada Kamis (8/10/2026). Gugatan ini secara spesifik menargetkan Ketua dan lima Anggota KPU RI.

Sehari berselang, Jumat (9/10/2026), aduan kedua menyusul dari Yayasan Dewi Keadilan. Tak tanggung-tanggung, laporan ini langsung menyeret 11 penyelenggara pemilu sekaligus, yang terdiri dari enam pimpinan KPU RI dan lima pimpinan Bawaslu RI.

BACA JUGA  Jual Janji Suara dan Pengurus Partai: Dua Penyelenggara Pemilu Dipecat DKPP

Merespons dua laporan panas ini, Raka Sandi menegaskan DKPP tidak akan tinggal diam dan segera memprosesnya melalui tahapan verifikasi administrasi (formil) dan materiel (alat bukti). Jika hasil verifikasi menyatakan aduan tersebut Memenuhi Syarat (MS), maka laporan ini dipastikan akan bermuara di meja sidang etik.

“Dua aduan tersebut akan segera diproses dalam verifikasi administrasi. Jika hasilnya memenuhi syarat, akan kami lanjutkan ke tahap verifikasi materiel untuk menentukan kelayakan aduan tersebut disidangkan,” tegas Raka Sandi.

Sebaliknya, jika aduan dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS), DKPP akan memberikan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja bagi pengadu untuk melengkapi dokumen. Jika gagal, aduan otomatis dinyatakan gugur.

BACA JUGA  DKPP Terima 514 Aduan Pelanggaran Etik Pemilu Sepanjang 2024

DKPP menyadari bahwa isu ini tengah menjadi sorotan tajam publik. Oleh karena itu, Raka Sandi meminta masyarakat bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan di internal lembaganya.

“Kami sangat memahami atensi masyarakat yang tinggi dalam penanganan aduan ini. DKPP akan mendalaminya dengan memperhatikan batas waktu perundang-undangan. Mohon berikan kami waktu,” pungkasnya.(Mun)

TRENDING