Connect with us

POLITIK

DKPP Terima Lima Aduan terkait Putusan MK

Aktualitas.id -

Ketua DKPP, Heddy Lugito,

AKTUALITAS.ID – Badai pengaduan terus menghantam pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kembali menerima tiga aduan baru terkait buntut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026. Dengan penambahan ini, total aduan yang menargetkan KPU RI kini mencapai lima laporan.

Ketua DKPP, Heddy Lugito, memaparkan bahwa dua aduan masuk pada Selasa (13/10/2026), sementara satu aduan menyusul pada Rabu (14/10/2026).

Aduan pada 13 Oktober dilayangkan oleh pengacara Novi Manaban dan Paman Nurlette (Nomor 041/02-12/SET-02/X/2026), serta oleh Ibnu Jandi (Nomor 044/02-13/SET-02/X/2026). Keduanya secara spesifik mengadukan Ketua dan lima Anggota KPU RI.

Eskalasi berlanjut pada 14 Oktober ketika sejumlah tokoh publik dan pimpinan organisasi turun tangan. Laporan dengan tanda terima Nomor 045/01-14/SET-02/X/2026 ini diajukan oleh nama-nama besar seperti Sekjen KIPP Brahma Aryana, Plt Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Sambo, pengacara Denny Indrayana, hingga tokoh FPP TNI Moeryono Aladin dan Soenarko. Mereka melaporkan Ketua dan seluruh Anggota KPU RI.

BACA JUGA  Denny Indrayana Tantang Prabowo Buka Suara soal Putusan MK dan Ijazah Gibran

“Saya ingin menyampaikan bahwa DKPP akan mengedepankan prinsip keterbukaan dalam penanganan aduan ini. Prinsip keterbukaan ini kami lakukan secara sadar agar publik bisa mengetahui perkembangannya,” tegas Heddy, Rabu (14/10/2026).

Sebelumnya, DKPP telah mengantongi dua aduan serupa. Aduan pertama datang dari Persatuan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) pada 8 Oktober, dan aduan kedua dari Yayasan Dewi Keadilan pada 9 Oktober. Keduanya kini telah melewati tahap verifikasi administrasi.

Sesuai pedoman beracara, kelima aduan ini harus melewati saringan ketat. Tahap pertama adalah verifikasi administrasi untuk mengecek kelengkapan syarat formil. Jika berstatus Memenuhi Syarat (MS), aduan akan diberi nomor registrasi dan melaju ke verifikasi materiel untuk menguji alat bukti dugaan pelanggaran kode etik.

BACA JUGA  Demokrat Tak Tutup Pintu Soal Impeachment Gibran

Bagi aduan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS), pengadu diberikan tenggat waktu maksimal tujuh hari kerja untuk melengkapi dokumen. Jika gagal dipenuhi, aduan dipastikan gugur. Laporan yang lolos hingga verifikasi materiel nantinya akan dilimpahkan sebagai perkara dan segera dijadwalkan untuk sidang pemeriksaan terbuka. (Mun)

TRENDING