Connect with us

POLITIK

Gibran Didesak Mundur, PDIP Tunggu Langkah Fraksi

Aktualitas.id -

Gibran Didesak Mundur, PDIP Tunggu Langkah Fraksi

AKTUALITAS.ID – Bayang-bayang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu riak politik yang makin tajam. PDI Perjuangan (PDIP) mulai bersuara keras. Di tengah desakan agar Gibran segera mengundurkan diri, publik kini menanti manuver resmi dari fraksi partai berlambang banteng tersebut di DPR dan MPR.

Politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, menegaskan bahwa efek konstitusional dari putusan MK ini tidak bisa dianggap remeh. Ia menyebut situasi ini sebagai ujian kesetiaan bangsa terhadap konstitusi. Meski belum membeberkan langkah konkret PDIP di parlemen, Hendrawan memastikan bahwa sikap politik resmi fraksi akan segera diumumkan pada waktunya.

“Pada waktunya pasti fraksi kami di DPR dan MPR menyampaikan sikap politiknya. Kita tunggu saja. Gibran, saya juga percaya, sedang menimbang-nimbang pilihan yang ada ke depan,” ujar Hendrawan, Senin (12/10/2026).

BACA JUGA  PDIP Optimis Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD Ditolak Masyarakat

Pernyataan lebih menohok datang dari Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pereira. Ia secara terang-terangan mendesak putra sulung Joko Widodo itu untuk segera mundur dari kursi RI-2. Andreas menilai langkah pengunduran diri adalah satu-satunya cara untuk menutup polemik agar tidak menjadi “aib” yang mencoreng nama keluarga dan martabat bangsa.

Lebih lanjut, Andreas menyebut skandal syarat pendidikan ini bukan lagi sekadar urusan domestik, melainkan telah memicu sorotan tajam dari dunia internasional, khususnya Singapura dan Australia—dua negara yang lembaga pendidikannya pernah diklaim disinggahi oleh Gibran.

Bola panas ini bermula dari putusan MK pada 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK secara mengejutkan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan ijazah SMA.

BACA JUGA  Tak Masalah PT 8%, Guntur Romli Sebut Jokowi Sengaja Tantang Prabowo

Meski fakta persidangan membeberkan ketiadaan bukti tersebut, takdir politik berkata lain. MK menolak mengadili perkara ini lebih jauh karena para penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), ditambah fakta bahwa Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Alhasil, meski kredibilitas syarat pendidikannya diragukan MK, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden secara hukum tetap aman dan tidak terdiskualifikasi. (Bowo/Mun)

TRENDING