POLITIK
Gibran Didesak Mundur, PDIP Tunggu Langkah Fraksi
AKTUALITAS.ID – Bayang-bayang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memicu riak politik yang makin tajam. PDI Perjuangan (PDIP) mulai bersuara keras. Di tengah desakan agar Gibran segera mengundurkan diri, publik kini menanti manuver resmi dari fraksi partai berlambang banteng tersebut di DPR dan MPR.
Politikus senior PDIP, Hendrawan Supratikno, menegaskan bahwa efek konstitusional dari putusan MK ini tidak bisa dianggap remeh. Ia menyebut situasi ini sebagai ujian kesetiaan bangsa terhadap konstitusi. Meski belum membeberkan langkah konkret PDIP di parlemen, Hendrawan memastikan bahwa sikap politik resmi fraksi akan segera diumumkan pada waktunya.
“Pada waktunya pasti fraksi kami di DPR dan MPR menyampaikan sikap politiknya. Kita tunggu saja. Gibran, saya juga percaya, sedang menimbang-nimbang pilihan yang ada ke depan,” ujar Hendrawan, Senin (12/10/2026).
Pernyataan lebih menohok datang dari Ketua DPP PDIP, Andreas Hugo Pereira. Ia secara terang-terangan mendesak putra sulung Joko Widodo itu untuk segera mundur dari kursi RI-2. Andreas menilai langkah pengunduran diri adalah satu-satunya cara untuk menutup polemik agar tidak menjadi “aib” yang mencoreng nama keluarga dan martabat bangsa.
Lebih lanjut, Andreas menyebut skandal syarat pendidikan ini bukan lagi sekadar urusan domestik, melainkan telah memicu sorotan tajam dari dunia internasional, khususnya Singapura dan Australia—dua negara yang lembaga pendidikannya pernah diklaim disinggahi oleh Gibran.
Bola panas ini bermula dari putusan MK pada 6 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MK secara mengejutkan menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan ijazah SMA.
Meski fakta persidangan membeberkan ketiadaan bukti tersebut, takdir politik berkata lain. MK menolak mengadili perkara ini lebih jauh karena para penggugat dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), ditambah fakta bahwa Gibran telah resmi dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Alhasil, meski kredibilitas syarat pendidikannya diragukan MK, posisi Gibran sebagai Wakil Presiden secara hukum tetap aman dan tidak terdiskualifikasi. (Bowo/Mun)
-
POLITIK12/10/2026 16:00 WIBSurvei CELIOS: Rapor Prabowo-Gibran di Bawah Angka 5
-
NASIONAL12/10/2026 16:30 WIBHabib Syarief Desak Usut Tuntas Perusakan Bus Persib di Batang
-
RAGAM12/10/2026 13:30 WIBBMKG Ungkap Skenario Terburuk Megathrust
-
NUSANTARA12/10/2026 12:30 WIBPVMBG: Jangan Dekati Anak Krakatau
-
POLITIK12/10/2026 13:00 WIBDKPP Terima Dua Aduan Syarat Pilpres
-
POLITIK13/10/2026 06:00 WIBPKS Belum Putuskan Prabowo 2029
-
EKBIS12/10/2026 14:00 WIBKemnaker Catat 63.789 Korban PHK hingga September 2026
-
EKBIS12/10/2026 11:30 WIBBappenas Buka Lowongan Non-ASN

















