NUSANTARA
Ngaku Pengacara, Wanita Diduga Tipu Pencari Kerja
AKTUALITAS.ID – Impian sepuluh pencari kerja untuk menjadi karyawan tetap di pabrik kimia PT Lotte Chemical berujung petaka. Mereka justru menjadi korban penipuan seorang wanita berinisial AS (37) yang sukses meraup uang haram hingga Rp 223 juta berbekal janji manis dan modus “orang dalam”.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, mengungkapkan bahwa aksi culas ini bermula saat tersangka mengelabui korban bernama Lilis (52). AS meyakinkan Lilis bahwa dirinya mampu memasukkan calon karyawan ke PT Lotte Chemical, Cilegon. Lilis kemudian secara estafet menyebarkan “kabar baik” palsu tersebut kepada sembilan pencari kerja lainnya.
“Untuk meyakinkan para korbannya, tersangka mengaku berprofesi sebagai pengacara dan memiliki kedekatan dengan orang dalam PT Lotte Chemical,” tegas Andri, Senin (12/10/2026).
Terbuai oleh iming-iming status karyawan tetap dan jaminan orang dalam, para korban rela menyetorkan “uang pelicin” yang bervariasi antara Rp 13 juta hingga Rp 33 juta per orang. Transaksi tunai dan transfer tersebut dilakukan di rumah korban di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, dengan total kerugian menyentuh Rp 223 juta.
Namun, janji manis itu terbukti hanya isapan jempol. AS yang awalnya menjanjikan korban mulai bekerja pada 8 April 2026, terus mengulur waktu hingga 10 Juni 2026. Melewati tenggat waktu tersebut, pekerjaan tak kunjung datang dan tersangka mendadak lenyap ditelan bumi. Para korban yang sadar telah ditipu mentah-mentah langsung melapor ke Mapolres Serang.
Pelarian AS akhirnya kandas. Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Serang berhasil menggerebek tersangka di rumah kontrakannya di kawasan Citangkil, Ciwandan, Kota Cilegon pada Sabtu (10/10).
Kasatreskrim AKP Andi Kurniady ES menyatakan bahwa polisi telah mengamankan barang bukti berupa delapan lembar kuitansi dan dua lembar surat pernyataan. Fakta miris terungkap dari pemeriksaan awal: AS nekat melakukan penipuan ratusan juta rupiah tersebut demi memenuhi tuntutan gaya hidup dan desakan ekonomi.
Kini, AS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 492 juncto Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pihak kepolisian mengeluarkan peringatan keras agar masyarakat tidak mudah termakan rayuan calo tenaga kerja yang meminta sejumlah uang dengan dalih bisa menjamin kelulusan karyawan. (Kusuma/Mun)
-
POLITIK12/10/2026 16:00 WIBSurvei CELIOS: Rapor Prabowo-Gibran di Bawah Angka 5
-
EKBIS12/10/2026 09:30 WIBIHSG Buka Hijau, Tak Lama Kemudian Terpeleset
-
NASIONAL12/10/2026 10:00 WIBBGN: Anak Panti Asuhan Tetap Jadi Penerima MBG
-
POLITIK12/10/2026 11:00 WIBPKS Desak DPR Bergerak soal Putusan MK Terkait Gibran
-
NASIONAL12/10/2026 16:30 WIBHabib Syarief Desak Usut Tuntas Perusakan Bus Persib di Batang
-
RAGAM12/10/2026 13:30 WIBBMKG Ungkap Skenario Terburuk Megathrust
-
NUSANTARA12/10/2026 12:30 WIBPVMBG: Jangan Dekati Anak Krakatau
-
POLITIK12/10/2026 13:00 WIBDKPP Terima Dua Aduan Syarat Pilpres

















