Wakil Ketua MK: Dari 324 Gugatan Tidak Semua Terklarifikasi


Gedung Mahkamah Konstitusi. (Dok: AKTUALITAS.ID/Kiki Budi Hartawan)

AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Aswanto mengatakan ada 324 gugatan pemilihan Presiden yang sudah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg). Namun tidak semua pelaporan pemohon dianggap mumpuni untuk dipersidangkan.

“(Sejauh ini) Dari 324 gugatan yang masuk dan terklarifikasi berjumlah 280 gugatan. Tapi kita yakin akan bertambah,” kata Aswanto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019.

Sementara untuk jumlah dapil pada Pileg 2019 kurang lebih 900 lebih. Aswanto sempat mengadaikan jika dari daftar 900 lebih dapil tersebut dilaporkan tentu saja tidak akan tuntas.

Aswanto mengatakan tidak semua perkara sengketa bisa dilaporkan ke MK sebagai penentu perkara sengketa Pemilu 2019 sesuai dengan amanat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

“Kalau dilihat dari dapil, tadi kita sudah diskusi dengan pak sekjen dan pak ketua jumlah dapil ada 900 lebih dapil. Sebenarnya dalam sengketa pileg, perkara sesungguhnya di dapil,” kata Aswanto.

Hal tersebut lantaran tidak semua perkara layak dipersidangkan karena kurangnya bukti forensik menguatkan asumsi telah terjadi sengketa pemilihan presiden (Pilpres).

Seperti yang sudah dijelaskan oleh Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK pada Jumat siang.

“Semua bukti harus diserahkan saat mendaftar gugatan. Serta, untuk menyerahkan bukti bisa dilakukan sebelum perkara itu diputuskan dalam persidangan,” pungkasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>