NasDem Ajukan Permohonan Gugatan Kedua di MK terkait Pileg di Maluku Utara


Ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (IST)

AKTUALITAS.ID – Partai NasDem terus mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan gugatan kedua di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) di Provinsi Maluku Utara. 

Langkah ini merupakan kelanjutan dari gugatan sebelumnya terkait Pileg di Provinsi Papua Barat Daya, menunjukkan komitmen NasDem dalam memperjuangkan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.

Permohonan gugatan kedua ini didaftarkan pada Sabtu, 23 Maret 2024, pukul 00.14 WIB, dengan nomor registrasi 02-01-05-32/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Gugatan tersebut ditandai oleh pemohon Muhammad Rizal dan Muhammad Irfan, yang merupakan upaya konkret NasDem untuk memastikan integritas hasil Pileg di berbagai wilayah.

Sekjen Partai NasDem, Hermawi Fransziskus Taslim, menyatakan, “Kami terus berjuang untuk memastikan bahwa setiap suara pemilih dihargai dan hasil Pileg mencerminkan kehendak rakyat secara adil dan transparan.” 

NasDem juga telah mengumpulkan berbagai dokumen pendukung yang komprehensif untuk memperkuat gugatan tersebut.

Dokumen-dokumen tersebut meliputi surat permohonan resmi, KTP Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjen Partai NasDem Hermawi Fransziskus Taslim, surat kuasa pemohon, daftar alat bukti, serta alat bukti dalam berbagai bentuk. Langkah ini menunjukkan kesiapan NasDem dalam menghadapi proses hukum dengan argumen yang kuat dan terperinci.

Gugatan ini bukan hanya menjadi upaya NasDem dalam menyelesaikan sengketa Pileg, tetapi juga menjadi bagian dari upaya lebih luas dalam menjaga integritas dan kredibilitas sistem pemilihan umum di Indonesia. (YAN KUSUMA/RAFI)

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>