Surya Paloh Minta MPR Menyerap Aspirasi Publik Sebelum Amandemen UUD 1945 Terbatas


AKTUALITAS.ID – Ketum Partai NasDem Surya Paloh memberikan tanggapan soal wacana amandemen terbatas UUD 1945 oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Paloh meminta MPR menyerap aspirasi publik sebelum amandemen terbatas UUD 1945. Wacana amendemen terbatas UUD kembali menghangat ketika Ketua MPR Bambang Soesatyo bertemu dengan Presiden Joko Widodo.

“Jadi kita bicara sibuk amandemen terbatas misalnya, MPR mengusulkan ketuanya mengusulkan amandemen terbatas. Bagi NasDem kenapa harus terbatas? Kalau mau terbatas tanya dulu sama masyarakat kalau mau amandemen,” kata Surya Paloh saat HUT CSIS, Senin (23/8/2021).

MPR ingin ada penambahan ayat di Pasal 3 dan Pasal 23 UUD 1945. Penambahan satu ayat pada Pasal 3 yang memberi kewenangan kepada MPR untuk mengubah dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) serupa dengan GBHN sebelum perubahan UUD NRI Tahun 1945.

Sementara itu, penambahan satu ayat pada Pasal 23 mengatur kewenangan DPR untuk menolak RUU APBN yang diajukan Presiden apabila tidak sesuai dengan PPHN.

Paloh mengingatkan jika publik tidak menghendaki amandemen terbatas UUD 1945 sebaiknya wacana tersebut ditutup.

“Perlu enggak ada amandemen terbatas. Jangan-jangan masyarakat bilang enggak cukup terbatas. Kita amandemen saja ke sana. Kalau memang enggak berani ke sana, sebaiknya jangan amandemen itu pikiran-pikiran kita,” tandas dia.

Wacana soal amandemen UUD 1945 disinggung Bamsoet saat pidato di Sidang Tahunan MPR 2021, Senin (16/8) lalu. Dia menyebut amandemen konstitusi hanya akan terbatas dan hanya fokus pada pokok-pokok haluan negara (PPHN), tidak akan melebar pada perubahan pasal lain.

“Perubahan terbatas tidak memungkinkan untuk membuka kotak Pandora, eksesif terhadap perubahan pasal-pasal lainnya,” kata Bamsoet di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (16/8).

Pasalnya, Bamsoet menyebut, PPHN diperlukan untuk memastikan potret wajah Indonesia 50-100 tahun mendatang.

“50-100 tahun yang akan datang, yang penuh dengan dinamika perkembangan nasional, regional dan global sebagai akibat revolusi industri, perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi,” ungkapnya..

Keberadaan PPHN, lanjutnya, tidak akan mengurangi kewenangan pemerintah untuk menyusun cetak biru pembangunan nasional baik dalam bentuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM).

“PPHN akan menjadi payung ideologi dan konstitusional dalam penyusunan SPPN, RPJP, dan RPJM yang lebih bersifat teknokratis. Dengan PPHN, maka rencana strategis pemerintah yang bersifat visioner akan dijamin pelaksanaannya secara berkelanjutan tidak terbatas oleh periodisasi pemerintahan yang bersifat electoral,” tandasnya.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>