Connect with us

NASIONAL

Gugatan Verifikasi Identitas Medsos Dicabut dari MK

Aktualitas.id -

Ilustrasi: Gedung Mahkamah Konstitusi. Ist

AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengabulkan permohonan penarikan kembali gugatan uji materi terkait kewajiban verifikasi identitas asli untuk mencegah maraknya akun media sosial anonim.

Pencabutan perkara ini diketok langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2026). Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 2 September 2026 sebelumnya telah menyimpulkan bahwa penarikan permohonan yang diajukan oleh seorang aparatur sipil negara (ASN) bernama Ferdinandus Klau ini sah dan beralasan menurut hukum.

Konsekuensi dari penarikan tersebut, pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan dengan objek materi yang sama (ne bis in idem).

“Menyatakan para pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” tegas majelis hakim dalam persidangan.

BACA JUGA  Kahmi: Putusan MK Tafsir Final atas UUD 1945

Gugatan awal ini menyoroti Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah lewat UU Nomor 1 Tahun 2024. Ferdinandus sebelumnya mempermasalahkan celah hukum yang membiarkan akun anonim atau identitas palsu bebas beroperasi di ruang digital. Ia mengaku pernah dirugikan secara pribadi setelah fotonya disebar akun anonim tanpa izin disertai narasi pencemaran nama baik.

Dalam petitumnya, pemohon sempat mendesak MK agar memaksa Penyelenggara Sistem Elektronik menerapkan verifikasi identitas asli—berkaca pada regulasi ketat di negara-negara seperti China, Vietnam, dan Korea Selatan.

Dengan ditariknya gugatan ini, wacana pembatasan akun anonim lewat jalur yudisial resmi berhenti di tengah jalan. Kendati perkara hukumnya ditutup, polemik panjang mengenai dilema antara keamanan siber, pencegahan hoaks, dan perlindungan privasi kebebasan berekspresi di ruang digital Indonesia dipastikan masih akan terus bergulir. (Andrey/Mun)

BACA JUGA  Gugatan Sistem Pemilu Serentak Nasional dan Lokal, Ditolak MK

TRENDING