Sengketa Pilpres Capres 02, KPU Kirimkan Enam Orang Pengacara


Gedung KPU. /Ist

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengirimkan enam orang pengacara yang akan mengawangi proses persidangan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019. Komisioner KPU Hasyim An’syari memastikan ada enam orang pengacara berpengalaman yang akan membela KPU terkait proses rekapitulasi Pilpres.

“Kami pastikan bahwa lawyers ini sudah punya pengalaman mendampingi KPU. Baik KPU pusat maupun pada daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam persidangan perselisihan hasil pemilu dan pilkada,” ujar Hasyim An’syari di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol Nomor 29, Jakarta Pusat, Jumat, 24 Mei 2019.

Hasyim menyebut beberapa ukuran atau penilaian sebelum memutuskan tim hukum. Salah satunya yang berpengalaman mendampingi KPU.

“Sudah pasti itu dan itu salah satu ukurannya adalah punya pengalaman dalam perkara-perkara pemilu dan pilkada. Pengalamannya adalah mendampingi KPU bukan sebagai penggugat atau pemohon,” ujar Hasyim An’yari.

Hasyim pun mengungkapkan keenam orang pengacara yang tergabung dalam Tim Pembela dan Hukum KPU. Berikut keenam orang itu:

1. AnP Law Firm menangani gugatan pilpres.

2. Master Hukum & Co menangani gugatan Pemilu DPD.

3. HICON Law & Policy Strategic menangani gugatan PDIP, PKB, PBB, Garuda, Partai Daerah Aceh.

4. AnP Law Firm menangani gugatan Golkar, PAN, PKP Indonesia, Berkarya, PNA.

5. Abshar Kartabrata & Rekan menangani gugatan Gerindra, PKS, Hanura, PSI, Partai Aceh.

6. Nurhadi Sigit & Rekan menangani gugatan Demokrat, NasDem, PPP, Perindo, SIRA.

slug . '" class="' . $tag->slug . '">' . $tag->name . ''; } } ?>