NASIONAL
MK: Konflik Internal Partai Bukan Ranah Kami
AKTUALITS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menegaskan batas kewenangannya dalam urusan politik. Dalam putusan perkara Nomor 146/PUU-XXIV/2026, MK menolak sebagian besar permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Partai Politik dan menegaskan bahwa sengketa kepengurusan partai bukanlah perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah.
Putusan tersebut sekaligus mempertegas bahwa mekanisme penyelesaian konflik internal partai politik tetap harus melalui jalur yang telah diatur dalam Undang-Undang, bukan melalui Mahkamah Konstitusi.
Dalam sidang pembacaan putusan pada Rabu (17/6/2026), Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan bahwa sebagian permohonan bahkan tidak dapat diterima karena menguji ketentuan yang sudah tidak berlaku. Pemohon masih mendalilkan frasa “didaftarkan ke Departemen” dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, padahal ketentuan tersebut telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011.
Karena objek yang diuji sudah tidak lagi menjadi norma yang berlaku, Mahkamah menyatakan permohonan tersebut mengalami error in objecto atau salah objek sehingga tidak dapat diterima.
Pada pokok perkara, MK juga menolak dalil yang meminta kewenangan Menteri Hukum dalam mengesahkan kepengurusan partai politik dipersempit hanya sebatas pencatatan administratif.
Menurut Mahkamah, kewenangan tersebut justru diperlukan untuk menjaga kepastian hukum. Jika Menteri Hukum hanya berfungsi mencatat tanpa kewenangan pengesahan, kondisi itu dinilai berpotensi memunculkan lebih dari satu kepengurusan dalam satu partai politik yang sama dan menimbulkan ketidakpastian hukum.
MK juga memberikan penegasan penting bahwa konflik kepengurusan partai politik bukan merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi. Perselisihan semacam itu telah memiliki mekanisme penyelesaian tersendiri melalui Mahkamah Partai dan, apabila diperlukan, dapat dilanjutkan ke pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan permohonan terkait frasa dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tidak dapat diterima, sedangkan seluruh permohonan lainnya dinyatakan ditolak.
Putusan ini memperkuat posisi aturan yang berlaku mengenai tata kelola partai politik sekaligus menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak akan menjadi forum penyelesaian setiap konflik internal partai. Bagi partai politik yang mengalami dualisme kepengurusan atau perselisihan internal, jalur hukum yang tersedia tetap mengacu pada mekanisme yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Partai Politik. (Bowo/Mun)
-
NASIONAL17/06/2026 17:35 WIBPaparkan Green Policing di Dies Natalis STIK Polri, Kapolda Riau Sebut Polisi Penjaga Peradaban
-
EKBIS17/06/2026 18:00 WIBMenkop Minta Mahasiswa Tak Pesimis terhadap Program Kopdes Merah Putih
-
JABODETABEK17/06/2026 18:30 WIBJakarta Gandeng Singapura, Fokus Investasi dan Transportasi Publik
-
JABODETABEK17/06/2026 15:30 WIBPolisi Gagalkan Tawuran yang Diduga Akan Live di Instagram
-
NASIONAL17/06/2026 16:15 WIBKasus Kuota Haji Rp622 Miliar, Bendahara PBNU Diperiksa KPK
-
NASIONAL17/06/2026 17:10 WIBDPR Dukung Refocusing Penerima MBG, Prioritaskan Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
-
OTOTEK17/06/2026 20:00 WIBDari Brusky 125 hingga MX King Pramac, Ini Kendaraan Baru di PRJ 2026
-
DUNIA17/06/2026 15:00 WIBIsrael Cabut Wewenang Palestina atas Masjid Ibrahimi

















