Connect with us

NASIONAL

KPK Telusuri Aset Geisz Chalifah di Kasus Tambang Rita Widyasari

Aktualitas.id -

Plt. Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/6/2026).

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Kali ini, penyidik memeriksa Geisz Chalifah untuk mengonfirmasi kepemilikan sejumlah aset yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya aset yang diduga masih terafiliasi dengan tersangka dalam perkara TPPU yang bersumber dari dugaan gratifikasi sektor pertambangan batu bara.

“Dari penelusuran tim penyidik diketahui ada aset yang masih terafiliasi dengan tersangka. Pemilik asal aset-aset itu rupanya saudara GS, sehingga dibutuhkan konfirmasinya,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (31/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik tidak sedang mempertanyakan dugaan keterlibatan Geisz dalam tindak pidana korupsi. Pemeriksaan difokuskan pada penelusuran asal-usul dan kepemilikan aset yang pernah dimilikinya serta proses transaksi jual beli yang berkaitan dengan aset tersebut.

Ia mengungkapkan, penyidik telah memiliki informasi mengenai pola pembelian aset yang diduga menggunakan hasil tindak pidana. Karena itu, klarifikasi dari pemilik sebelumnya dinilai penting untuk melengkapi alat bukti dalam perkara TPPU.

Geisz Chalifah sendiri diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu (29/7/2026). Selain Geisz, penyidik juga meminta keterangan Notaris/PPAT Sahdat Ginting untuk mendalami dokumen dan transaksi aset yang berkaitan dengan penyidikan.

Kasus yang kini berkembang menjadi dugaan TPPU bermula dari perkara gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari pada 2017 terkait penerbitan izin perkebunan kelapa sawit di Kutai Kartanegara. Dalam perkembangannya, KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara.

Pada Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana sekitar US$5 per metrik ton batu bara kepada Rita Widyasari. Setahun kemudian, penyidikan kembali berkembang dengan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara gratifikasi sektor batu bara.

Dalam rangka asset recovery, KPK sebelumnya juga telah menyita 91 kendaraan, 30 jam tangan mewah, lima bidang tanah, serta berbagai aset bernilai ekonomis lainnya yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana.

Pemeriksaan terhadap Geisz Chalifah menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri jejak kepemilikan aset dan memperkuat pembuktian perkara TPPU. Hingga saat ini, KPK belum menyatakan Geisz Chalifah sebagai tersangka maupun menuduhnya melakukan tindak pidana. Statusnya masih sebagai saksi yang dimintai klarifikasi terkait kepemilikan dan riwayat transaksi aset dalam penyidikan yang sedang berlangsung. (Firman/Mun)

Continue Reading

TRENDING