NASIONAL
KPK Kejar Jejak Nusron di Kasus HGB Summarecon
AKTUALITAS.ID – Skandal dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kian memanas. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi mendalami potensi keterlibatan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dalam kasus pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk.
Langkah agresif lembaga antirasuah ini diambil setelah empat orang yang disinyalir sebagai sosok kepercayaan Nusron resmi terseret dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa nama politikus kawakan tersebut telah berulang kali mencuat dalam berita acara pemeriksaan.
“Terkait soal NW [Nusron Wahid] sudah disebutkan di pemeriksaan-pemeriksaan. Nah, ini memang sedang didalami oleh tim penyidik dalam proses penyidikan,” tegas Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026) malam.
Pengembangan kasus ini berakar dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) kilat yang dilancarkan tim penyidik di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026). Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan 19 orang untuk menjalani pemeriksaan maraton batas waktu 1×24 jam.
Hasil ekspose perkara memutuskan delapan orang resmi menyandang status tersangka dan langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk 20 hari pertama hingga 4 Oktober 2026.
Empat tersangka yang disinyalir berada di lingkaran dekat Nusron Wahid mencakup mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta yakni Erwin dan Muhammad Fakhry.
Sementara itu, empat tersangka lain yang ikut terjerat merupakan pejabat aktif dan petinggi korporasi, yakni Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kemen ATR/BPN Lampri, Kepala Kantah Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta pihak swasta Rizal Pahlevi.
Taufik memberikan sinyal kuat bahwa konstruksi perkara ini masih sangat dinamis dan berpeluang melebar ke jajaran elit lainnya seiring penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru.
“Nanti apakah bisa berkembang sejauh apa, ya kita akan lihat perkembangan penyidikan seperti apa ke depan. Ini masih baru dimulai untuk Sprindiknya sendiri,” pungkas Taufik. (Andrey/Mun)
-
RAGAM15/09/2026 23:00 WIBBNPB: 112 Daerah Rawan, 2.150 Desa Masuk Zona Bahaya
-
OASE16/09/2026 05:00 WIBTernyata Ini Alasan Alam Gaib Disembunyikan dari Manusia
-
RIAU16/09/2026 07:30 WIBPekanbaru Tersedak Asap PM2.5 143,4
-
RIAU16/09/2026 08:30 WIBNoki Loviko: Jangan Tunggu Anak Jadi Korban Narkoba
-
NASIONAL16/09/2026 10:00 WIBSarifah: Jangan Sampai Korban Siber Malah Terjerat
-
NASIONAL16/09/2026 09:00 WIBDPR Dorong BRAN Jadi Pengendali Konflik Tanah
-
NUSANTARA15/09/2026 23:00 WIBKotim Perpanjang Darurat Karhutla hingga 30 September
-
DUNIA16/09/2026 00:00 WIBPuluhan Rudal Houthi Hantam Saudi

















