POLITIK
Dede Yusuf Bocorkan Threshold 4–5 Persen
AKTUALITAS.ID – Peta pertarungan politik menuju pemilu masa depan mulai disetir dari balik layar. Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Dede Yusuf Macan Effendi, tanpa sengaja membocorkan dapur perundingan para ketua umum partai politik terkait draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang saat ini tengah digodok.
Tak tanggung-tanggung, Dede membeberkan bahwa angka 4 persen atau 5 persen kini menjadi opsi terkuat untuk parliamentary threshold (ambang batas parlemen), sementara wacana angka 7 persen langsung dicoret karena dinilai terlalu tinggi dan tidak masuk akal.
“Memang angka 4 atau 5 persen ini yang paling kuat. Tetapi saya belum tahu kalau sudah diputuskan atau belum. Kalau 7 persen mungkin terlalu tinggi. 4 persen atau 5 persen. Saya pikir ini sesuatu yang masih sangat masuk di dalam rasio kita,” ungkap Dede kepada wartawan, dikutip Rabu (16/8/2026).
Menurut politikus senior Partai Demokrat ini, penyusunan opsi dalam RUU Pemilu tidak dilakukan sembarangan. Pihaknya bersama para petinggi parpol meracik berbagai masukan mulai dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK), aspirasi civil society, akademisi, hingga menengok kembali desain DPR versi lama.
“Kita ini sebenarnya membuat opsi. Opsi jika melaksanakan keputusan MK, lalu opsi masukan-masukan dari civil society, akademisi, dan opsi jika kita menggunakan DPR versi lama. Ini kita blend in, lalu kemudian itulah yang disampaikan kepada para ketua umum partai,” jelasnya.
Tak hanya soal kursi parlemen, isu paling panas yang turut dikuliti adalah ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Menanggapi keputusan MK yang mematok angka 0 persen, Dede secara terbuka menilai langkah tersebut sudah sangat tepat untuk membuka keran demokrasi seluas-luasnya.
“Kalau 0 persen, saya rasa keputusan MK sudah pas. 0 persen itu berarti memberikan ruang kepada siapa pun untuk dipilih, atau memilih atau dipilih,” tegasnya.
Kendati demikian, penghapusan angka ambang batas ini menyisakan pekerjaan rumah berupa rekayasa konstruksi konstitusional. DPR kini harus memutar otak merumuskan mekanisme pencalonan yang ideal—apakah nantinya pintu dibuka selebar-lebarnya atau tetap berbasiskan koalisi demi menjaga efektivitas pemerintahan—khususnya di tengah rencana pemisahan rezim pemilu nasional dan daerah.
Seluruh draf matang ini nantinya akan segera dilimpahkan secara resmi ke Komisi II DPR RI untuk diproses secara legal-formal.
“Kami Komisi II sebenarnya sudah tahu kisi-kisinya. Tetapi apabila semuanya sudah ketemu, seperti Golkar dan PKS, nanti masuknya ke Komisi II,” pungkas Dede. (Bowo/Mun)
-
NUSANTARA15/10/2026 07:30 WIBKabut Asap Makin Parah! Sekolah di Balikpapan Ditutup 3 Hari
-
Berita14/10/2026 21:00 WIBKementerian PKP dan Bappenas Sinkronkan Target Perumahan 2025–2029
-
EKBIS15/10/2026 10:30 WIBRupiah Makin Loyo, Dolar AS Dekati Rp18.000
-
EKBIS15/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Anjlok ke 5.917
-
NASIONAL15/10/2026 10:00 WIB“Bercerai Kawin Lagi!” Candaan Gubernur Kalteng Soal Karhutla Bikin DPR Murka
-
NASIONAL15/10/2026 07:00 WIBSahroni Minta MUI Tak Ikut Campur Konser Andrea Bocelli di Borobudur
-
NUSANTARA14/10/2026 22:00 WIBKapuas Perpanjang Status Karhutla Dua Pekan
-
NASIONAL15/10/2026 06:00 WIBKarhutla Makin Darurat, PKB Desak Status Bencana Nasional

















