Connect with us

POLITIK

Golkar Angkat Suara soal OTT Fahd

Aktualitas.id -

Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji/Ist

AKTUALITAS.ID – Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Jabodetabek pada Senin (14/9/2026) berujung geger besar. Tak tanggung-tanggung, lembaga rasuah tersebut menciduk 17 orang termasuk Ketua DPP Partai Golkar Bidang Ormas Fahd A Rafiq dan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Lampri.

Selain menjaring petinggi partai dan pejabat tinggi negara, penyidik KPK juga menyita barang bukti fantastis berupa rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas rapi dalam sekitar 20 koper. Total nominal uang haram tersebut ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Menanggapi penangkapan kadernya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar, M. Sarmuji, menegaskan bahwa pihak internal menghormati penuh langkah hukum yang sedang dieksekusi oleh penyidik KPK.

BACA JUGA  Bahlil Perintahkan Kader Golkar Solid Dukung Program Prabowo dan Hindari Kritikan Terhadap Pemerintah

“Kita menghormati proses hukum, silakan aparat mengungkapkan kebenaran melalui proses hukum,” tegas Sarmuji lewat pesan singkat, Selasa (15/9/2026).

Sarmuji menambahkan, Golkar saat ini masih menunggu konstruksi perkara resmi dari KPK sebelum mengambil keputusan organisasi. Namun, ia memberi sinyal kuat bahwa sanksi berat menanti jika Fahd terbukti melanggar hukum.

“Partai pasti akan mengambil langkah terhadap kadernya. Kami menunggu sampai jelas duduk persoalannya,” lanjutnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi senyap ini berkaitan erat dengan dugaan praktik suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Selain Fahd dan Dirjen ATR/BPN Lampri, KPK juga mengamankan jajaran pejabat pertanahan daerah, di antaranya Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Bogor I Sontang Coin Manurung dan Kepala Kantah Tangerang Tardi.

BACA JUGA  Oknum Jaksa Kejati BantenTerjaring Operasi Tangkap Tangan KPK

“Tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya Dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian Kepala Kantah di Kabupaten Bogor, dan juga Kepala Kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya,” ungkap Budi.

Mengenai keterlibatan Fahd A Rafiq, Budi menjelaskan bahwa keterangan petinggi Golkar tersebut sangat krusial untuk membongkar pergerakan uang dan kronologi kasus rasuah ini.

“Pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal. Setiap keterangan bisa membantu mengkonstruksikan bagaimana perkara ini,” jelas Budi.

Sesuai aturan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut melalui mekanisme gelar perkara (ekspose). (Andrey/Mun)

TRENDING