POLITIK
MK Putuskan Parpol Gugur di Dapil Jika Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) membuat gebrakan besar dalam aturan Pemilu. Dalam putusan terbaru, MK menegaskan partai politik peserta pemilu dapat digugurkan atau dicoret dari daerah pemilihan (dapil) jika tidak memenuhi kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar calon anggota DPR dan DPRD.
Putusan penting tersebut tertuang dalam perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno MK pada Senin (25/5/2026).
Ketua MK, Suhartoyo, menyatakan permohonan para pemohon dikabulkan untuk sebagian. Gugatan ini diajukan oleh Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia yang meminta adanya sanksi tegas bagi partai politik yang melanggar aturan kuota perempuan.
“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Suhartoyo dalam sidang.
Dalam putusannya, MK mengubah makna Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Kini, aturan keterwakilan perempuan 30 persen tidak lagi sekadar formalitas administratif, melainkan menjadi syarat wajib yang disertai ancaman sanksi tegas.
MK menegaskan, apabila partai politik tidak memenuhi kuota perempuan minimal 30 persen, maka KPU di semua tingkatan wajib menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai tersebut di dapil terkait.
Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan sanksi keras diperlukan agar semangat konstitusi terkait afirmasi perempuan benar-benar dijalankan dalam proses pencalonan legislatif.
“Partai politik peserta pemilihan umum yang tidak memenuhi syarat kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, KPU di setiap tingkatan harus mencoret atau menggugurkan keikutsertaan partai politik tersebut pada daerah pemilihan yang tidak memenuhi syarat,” tegas Adies.
MK juga menyinggung putusan sebelumnya terkait sengketa hasil Pemilu 2024 yang pernah menjatuhkan sanksi serupa terhadap pelanggaran kuota perempuan.
Putusan ini diprediksi akan mengguncang strategi pencalegan partai politik menjelang Pemilu mendatang. Sebab, kegagalan memenuhi kuota perempuan kini berisiko membuat partai kehilangan kesempatan bertarung di dapil tertentu.
Dengan putusan ini, MK menegaskan bahwa keterwakilan perempuan bukan lagi sekadar simbol politik, melainkan kewajiban konstitusional yang harus dipatuhi seluruh partai politik peserta pemilu. (Bowo/Mun)
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI
-
EKBIS18/08/2026 07:30 WIBBank-Bank Besar AS Dikepung Risiko AI
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember

















