Connect with us

NASIONAL

Karhutla Mengganas, DPR Minta Instruksi Tito Dipatuhi Tanpa Tawar

Aktualitas.id -

Ilustrasi, foto: aktualitas.id - ai

AKTUALITAS.ID – Pemerintah memperketat langkah menghadapi ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Celah pembukaan lahan dengan cara dibakar, termasuk yang sebelumnya dikaitkan dengan alasan adat, kini diminta ditutup tanpa pengecualian.

Langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 yang melarang pembukaan lahan dengan cara membakar mendapat dukungan dari DPR RI. Wakil Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong, meminta seluruh pihak mematuhi instruksi tersebut demi mencegah munculnya titik-titik api baru.

“Hal tersebut harus dipatuhi semua pihak untuk mencegah munculnya titik baru karhutla,” ujar Bahtra kepada wartawan, Senin (24/8/2026).

Bahtra menilai larangan tegas diperlukan di tengah ancaman karhutla yang dapat dengan cepat meluas, terutama saat musim kering. Menurutnya, pencegahan harus dimulai sejak awal dan tidak boleh memberi ruang bagi munculnya sumber api baru.

BACA JUGA  Jambi Siaga Karhutla, Gubernur Ajak Semua Pihak Bersatu Hadapi Ancaman Kemarau

Ia pun mendukung penuh kebijakan Kemendagri yang meminta kepala daerah mengambil langkah tegas terhadap praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar.

“Tentu kami mendukung langkah yang sudah dilakukan Kemendagri melalui Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah gubernur, bupati, dan wali kota membuka lahan dengan cara membakar tanpa terkecuali,” katanya.

Namun, larangan di atas kertas dinilai tidak akan cukup tanpa pengawasan di lapangan. Bahtra menekankan perlunya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, aparat, dan unsur masyarakat untuk memastikan instruksi tersebut benar-benar berjalan.

Menurutnya, gubernur, bupati, dan wali kota tidak bisa bekerja sendiri menghadapi persoalan karhutla yang kerap melintasi batas administrasi wilayah.

BACA JUGA  Kebakaran Lahan Gambut di Kampar Masih Sulit Dikendalikan

“Maka dari itu, pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota harus bekerja sama dengan berbagai unsur agar instruksi tersebut bisa dijalankan,” ujar Bahtra.

Kebijakan ini menjadi semakin penting karena karhutla bukan hanya persoalan lingkungan. Asap dari kebakaran dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi hingga transportasi dan penerbangan.

Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026 ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia. Tito menegaskan bahwa kebijakan tersebut melarang pembukaan lahan dengan cara membakar tanpa pengecualian, termasuk alasan adat yang sebelumnya kerap menjadi perdebatan dalam penanganan pembakaran lahan.

“Saya mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2026, yang intinya melarang kepala daerah bupati, gubernur, wali kotapembukaan lahan dengan cara membakar tanpa kecuali. Kalau kemarin kan ada pengecualian masalah adat, sekarang tanpa kecuali,” kata Tito di JCC, Jakarta, Minggu (23/8/2026).

BACA JUGA  Jelang Pergantian Tahun, BMKG Catat 8 Titik Api Muncul Lagi di Riau

Kebijakan tersebut menandai pengetatan sikap pemerintah terhadap pembukaan lahan dengan api. Namun, tantangan berikutnya jauh lebih besar: memastikan larangan itu benar-benar hidup di lapangan, bukan sekadar berhenti sebagai instruksi dari Jakarta.

Di tengah luasnya wilayah rawan karhutla dan keterbatasan personel di sejumlah daerah, keberhasilan kebijakan ini akan diuji oleh satu hal sederhana namun krusial: seberapa cepat pemerintah bisa mendeteksi api sebelum api berubah menjadi bencana. (Bowo/Mun)

TRENDING