POLITIK
GKSR Desak Hapus Ambang Batas Parlemen dalam Revisi UU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak DPR dan pemerintah menghapus ketentuan parliamentary threshold dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang disiapkan menuju Pemilu 2029. Pasalnya, aturan ambang batas parlemen mempersempit keterwakilan politik dan mengurangi hak partai politik memperoleh kursi di parlemen.
Ketua Umum GKSR, Said Iqbal, mengatakan perubahan regulasi pemilu perlu dilakukan secara menyeluruh, termasuk membuka akses partisipasi publik dalam proses pembahasan.
“Kami mengusulkan penghapusan parliamentary threshold agar sistem representasi politik lebih terbuka dan demokrasi berjalan lebih adil,” ujar Said Iqbal dalam keterangan resmi yang diterima Aktualitas.id, Selasa 26/5/2026).
Selain itu, GKSR juga mendesak DPR membuka naskah akademik dan rancangan revisi UU Pemilu kepada publik untuk memastikan transparansi pembahasan. GKSR menilai keterbukaan penting untuk mencegah dominasi elite politik dalam proses legislasi.
“Kami meminta agar partai politik memperoleh salinan hasil penghitungan suara di setiap TPS pada hari yang sama sebagai upaya memperkuat transparansi pemilu,” tandasnya.
Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023 menekankan perlunya evaluasi sistem parliamentary threshold sebelum Pemilu 2029 dengan prinsip proporsionalitas dan keterwakilan politik. Putusan ini juga memperkuat dorongan partisipasi partai non parlemen dalam proses legislasi.
Selain itu, prinsip meaningful participation dalam revisi UU pemilu turut menuntut keterbukaan proses legislasi, pelibatan publik, serta transparansi pembahasan sebagai bagian dari reformasi sistem politik Indonesia menuju Pemilu 2029. (Kiki Budi Hartawan)
-
NUSANTARA30/07/2026 07:30 WIBKonflik Arisan Online Diduga Berujung Penculikan Balita di Makassar
-
EKBIS30/07/2026 09:30 WIBIHSG Bangkit 0.4% Usai 6 Hari Tumbang
-
POLITIK30/07/2026 07:00 WIBDKPP Tak Tebang Pilih, Anggota Sendiri Kena Peringatan Keras
-
POLITIK30/07/2026 13:00 WIBBawaslu Bongkar Modus Baru Politik Uang Digital
-
JABODETABEK30/07/2026 08:30 WIBBawa Kabur Rp 1,2 M, Nasib Maling Pecah Kaca Berakhir di Tangan Polisi
-
POLITIK30/07/2026 10:00 WIBSurvei SMRC: Dedi Mulyadi Salip Prabowo
-
POLITIK30/07/2026 06:00 WIBGaya Mewah Pake Helikopter, Anggota KPU RI Kena Sanksi Peringatan Keras
-
DUNIA30/07/2026 08:00 WIBGempa Dahsyat Jepang Tewaskan 13 Orang

















